sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Keluarga korban KM 50 gugat Polri atas penyitaan barang pribadi

Keluarga korban tidak pernah menerima surat penyitaan barang milik enam anggota Laskar FPI yang tewas ditembak.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 11 Jan 2021 09:47 WIB
Keluarga korban KM 50 gugat Polri atas penyitaan barang pribadi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan salah satu keluarga korban pelanggaran HAM anggota Laskar Front Pebela Islam (FPI), Muhammad Suci Khadavi Putra, hari ini (Senin, 11/01), pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho, mengatakan, gugatan praperadilan dilayangkan karena korban menilai penyitaan barang-barang pribadi oleh kepolisian tidak sah secara hukum. Pasalnya, oknum anggota Polri yang menyita tidak pernah menunjukkan surat penyitaan dari pengadilan sesuai Pasal 38 KUHAP.

"Sesuai KUHAP, polisi seharusnya menunjukkan surat izin sita dari pengadilan, tetapi hingga kini pihak keluarga tidak ada yang menerima surat itu dan sampai sekarang barang pribadi korban masih dalam penguasaan kepolisian," katanya saat dikonfirmasi, beberapa saat lalu.

Kurniawan mengungkapkan, gugatan tersebut sudah diajukan sejak akhir tahun lalu. Sidang perdana diagendakan tentang pembacaan gugatan pemohon.

Sponsored

Dalam gugatan, jelasnya, Khadavi merupakan sopir di antara anggota Laskar FPI yang terlibat baku tembak dengan polisi di tol Jakarta-Cikampek KM 50. Semua barang pribadi korban langsung disita oleh polisi saat sudah tidak bernyawa, seperti ponsel pintar, baju, identitas, dompet, dan sejumlah uang. 

"Sebagaimana diketahui, bahwa penyitaan itu harus sesuai izin dari pengadilan, sementara pihak korban maupun keluarga tidak ada yang menerima surat itu," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid