Kemenag dorong penerbitan Perpres Zakat bagi ASN
Kemenag dan Baznas terus mendorong perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan.
Kemenag mendorong diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kemenag dan Baznas terus mendorong perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan.
“Kami sedang menyelesaikan draf perpresnya, tetapi tentu butuh waktu. Terutama penyesuaian pasal per pasalnya, maupun hal-hal substantif yang harus diselesaikan," ujar Menag saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin (5/4).
Untuk menggali potensi zakat nasional sebesar Rp230 triliun setahun, yang kini baru terhimpun sekitar Rp10 triliun pada 2020, diperlukan terobosan baru dalam pengumpulan zakat melalui perangkat yang memungkinkan.
Menteri Agama berharap, adanya Rakornas Zakat ini dapat menghasilkan langkah strategis untuk meningkatkan pengumpulan zakat secara nasional dan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di Indonesia.
“Tugas setiap lembaga pengelola zakat sekarang ialah membuktikan dan meyakinkan masyarakat sudah berapa banyak orang miskin yang berhasil dibebaskan dari kemiskinan melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat sesuai ketentuan syariat dan perundang-undangan," tandasnya.
Dalam penyalurannya juga tidak hanyak dilakuan secara konvensional, tetapi juga disalurkan untuk hal-hal yang produktif agar upaya pengentasan kemiskinan umat dapat terealisasi dari ikhtiar pengumpulan zakat.