sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri ingatkan pemda agar siapkan anggaran gaji PPPK

Kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 08 Apr 2022 21:21 WIB
Kemendagri ingatkan pemda agar siapkan anggaran gaji PPPK

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam APBD. Karenanya, pemerintah daerah (pemda) didorong menganggarkan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.

Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni, mengatakan, pihaknya juga telah melakukan akselerasi kebijakan tersebut agar kebutuhan penganggarannya dapat segera diatur pemda.

"Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN (aparatur sipil negara), baik PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK, berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam alokasi dasar perhitungan dana alokasi umum," tuturnya dalam keterangan pers, Jumat (8/4).

Fatoni melanjutkan, Kemendagri senantiasa berkomitmen menjalankan perannya membina pemda. Hal ini terutama dalam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemda.

"Pengaturan ini sudah dilakukan sosialisasi, sudah disampaikan kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Selanjutnya, juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap dukungan penganggaran, baik itu kompensasi dan juga bagi pemenuhan kebutuhan dalam APBD," terangnya. 

Berkaitan dengan kebijakan tersebut, Fatoni mengingatkan perlu adanya perubahan alokasi agar anggaran dapat disesuaikan dengan pengeluaran pembayaran gaji PPPK. Pasalnya, kebijakan ini termasuk dalam kriteria mendesak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Kebijakan anggaran pemerintah daerah dalam pengangkatan GTK (guru dan tenaga kependidikan) honorer dalam hal penganggaran belanja gaji dan tunjangan bagi PPPK yang belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka pemerintah daerah melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan Perda APBD untuk menambahkan alokasi anggaran dimaksud dikarenakan memenuhi kriteria mendesak sebagaimana amanat Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," bebernya. 

Mengenai penganggaran PPPK dalam APBD, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan kebijakan umum penganggaran yang diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021. Selain itu, untuk anggaran dari masing-masing pemda dalam pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah, juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Sponsored

"PPPK ini termasuk amanat perundang-undangan dan kriteria keperluan mendesak," pungkasnya. 

Berita Lainnya
×
tekid