sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendikbud tata kurikulum untuk tanggulangi radikalisme di sekolah

Penataan kurikulum tidak diikuti dengan penambahan mata pelajaran.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 20 Jul 2018 09:49 WIB
Kemendikbud tata kurikulum untuk tanggulangi radikalisme di sekolah

Pemerintah berupaya memerangi tumbuhnya paham radikalisme, di tengah maraknya aksi terorisme. Tak cuma melakukan upaya deradikalisasi terhadap para tersangka atau terpidana terorisme, pemerintah juga akan melakukannya dari tingkat sekolah.

Benih-benih radikalisme memang sudah mulai masuk ke sekolah. Hasil survei SETARA Institute for Democracy and Peace (SIDP) pada 2015 terhadap SMA Negeri di Bandung dan Jakarta, mengungkap fakta ini. Dalam survei tersebut, 8,5% siswa setuju dasar negara diganti dengan agama. 9,8% siswa juga mendukung gerakan ISIS.

Dalam survei tentang toleransi pelajar Indonesia pada 2016, SIDP menyimpulkan ada 35,7% siswa yang memiliki paham intoleran dalam pikiran. 2,4% telah menunjukkan sikap intoleran, sementara 0,3% berpotensi menjadi teroris.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana melakukan penataan kurikulum sekolah agar sejalan dengan semangat Pancasila.

"Yang kami lakukan nanti adalah intervensi dalam penataan kurikulum, terutama dimasukkan menjadi program Pendidikan Penguatan Karakter mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017," kata Mendikbud, Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (19/7).

Menurutnya, Kemendikbud memang memiliki kewenangangan dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan afirmasi. Namun karena kewenangan lebih lanjut berada di pemerintah kabupaten dan kota, maka yang bisa dilakukan Kemendikbud adalah mengintervensi kurikulum.

Hal ini menjadi lebih mudah dilakukan oleh Kemendikbud, setelah pemerintah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Payung hukum ini memberi Kemendikbud keleluasaan untuk untuk merevisi dan menyempurnakan kurikulum untuk kepentingan peserta didik.

Muhadjir menekankan, Kemendikbud tidak akan melakukan penambahan mata pelajaran khusus dalam program penanggulangan radikalisme ini. Sebab mata pelajaran yang sudah ada saat ini pun dinilai sudah terlalu banyak.  

Sponsored

"Kan ada intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Semua akan kita gunakan. Nanti kita bikin luwes sesuai dengan struktur Kurikulum 2013 yang desainnya luwes," kata Mendikbud.

Muhadjir menambahkan, pihaknya menggandeng Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar program ini dapat juga diterapkan di lvel yang lebih luas. Kerjasama ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman pencegahan paham radikal dan intoleransi. 

Selain radikalisme dan terorisme, Kemendikbud juga melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Sebab menurut Muhadjir, masa depan Indonesia bergantung dengan upaya saat ini dalam menyiapkan generasi penerus, agar memiliki daya tahan dalam menghadapi dan menangkal penyalahgunaan narkotika, dan paham berbahaya yang mengancam kehidupan berbangsa.

Antara

Berita Lainnya
×
tekid