sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub adakan mudik gratis, perhatikan syaratnya

Mudik gratis akan diberikan dengan tujuan keberangkatan daerah Jawa Barat.

Nadia Lutfiana Mawarni
Nadia Lutfiana Mawarni Jumat, 08 Apr 2022 14:55 WIB
Kemenhub adakan mudik gratis, perhatikan syaratnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan dana Rp10 miliar untuk program mudik gratis 2022 sebagai langkah mengurangi pemudik dengan sepeda motor. 

Sayangnya, mudik gratis ini hanya berlaku untuk para pemudik dengan tujuan kota-kota di Jawa Barat. Mudik gratis akan berlangsung pada 29-30 April 2022 dengan kuota 10.500 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi menyebutkan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, Kemenhub total ada 85 juta orang akan melakukan mudik tahun ini dengan 14 juta orang di antaranya berasal dari Jabodetabek.

“Moda transportasi pribadi masih akan menjadi primadona dan salah satunya adalah sepeda motor,” ucap Budi dalam konferensi pers daring Jumat (8/4).

Padahal, sepeda motor merupakan moda transportasi yang tidak aman untuk berpergian jarak jauh. Terlebih, jika sepeda motor harus melewati jalan arteri, maka risiko kecelakaan akan jauh lebih besar. Pasalnya, selama masa mudik lebaran nanti pemerintah akan merekayasa lalu lintas dengan melarang sebagian besar kendaraan logistik melintasi jalan tol. Kendaraan tersebut akan dialihkan ke jalur nontol sedangkan tol akan fokus dilintasi kendaraan mudik.

“Untuk mengurangi risiko kecelakaan, kami harapkan pemudik tidak menggunakan sepeda motor. Jika harus memakai sepeda motor maka gunakan lajur kiri,” kata dia. 

Dia menambahkan, saat ini terus melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda di jalur mudik untuk sejumlah rekayasa lalu lintas. Terutama pengaturan kendaraan di sepanjang tol dan jalan-jalan besar lain.

Terkait mudik gratis 2022, calon pemudik yang ingin mendaftar harus memperhatikan sejumlah syarat. Syarat ini mengacu pada surat edaran terkait mudik 2022, yakni sudah melakukan vaksin booster. 

Sponsored

Masyarakat yang belum melakukan vaksin booster harus menunjukkan hasil negatif antigen. Sementara, yang baru melakukan vaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil negatif PCR. 

Setiap vaksin akan divalidasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang tidak memiliki ponsel, wajib membawa sertifikat vaksin dalam bentuk fisik.

Anak berusia di bawah enam tahun tidak diwajibkan melakukan tes antigen atau PCR. Sementara, pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib membawa hasil PCR negatif ditambah surat keterangan dari dokter.

Setiap pendaftar mudik harus membawa tanda pengenal berupa KTP. Jika pemudik membawa anak maka harus menyertakan KK. Pendaftaran mudik gratis bisa dilakukan secara online melalui website Kementerian Perhubungan.

Berita Lainnya
×
tekid