sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes beri pendampingan kepada 2 dokter korban penganiayaan di Lampung

Tempat bertugas para korban pun dipindahkan ke RSUD setempat yang memiliki keamanan lebih baik.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 26 Apr 2023 20:58 WIB
Kemenkes beri pendampingan kepada 2 dokter korban penganiayaan di Lampung

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal memberikan pendampingan kepada dua dokter internsip (magang) yang menjadi korban penganiayaan saat bertugas di Puskesmas Fajar Bulan di Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, Lampung. 

“Dalam memberikan keterangan ke kepolisian, dua dokter ini akan kita dampingi. Kemenkes juga akan mengawal proses hukum terkait kasus ini,” kata Dirjen Tenaga Kesehatan Kemenkes, Arianti Anaya, dalam keterangannya.

Diketahui, dr. Carel Triwiyono Hamonangan dan dr. Putri dianiaya pasien dan kerabatnya lantaran kesal masih mengeluh sakit usai diobati dan tidak puas dengan penjelasan yang diberikan, Sabtu (22/4). Kini, kepolisian sudah mengamankan kedua pelaku.

Kedua pelaku adalah warga Bandar Lampung. Keduanya dijerat Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Arianti melanjutkan, Kemenkes telah memindahkan tempat tugas kedua korban. “Sementara akan ditempatkan di RSUD setempat yang memiliki keamanan yang lebih baik.”

Langkah ini diambil setelah Arianti mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama pimpinan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Barat dan Lampung.

Diketahui, insiden terjadi pada Sabtu (22/4) saat pasien yang juga pelaku HW datang ke Puskesmas dengan keluhan nyeri ulu hati, kemudian korban memberikan obat sesuai keluhan dan SOP Puskesmas.

Di sisi lain, Kemenkes meminta kepala daerah se-Indonesia agar memberikan perlindungan kepada dokter dan dokter gigi magang di daerah. Harapannya, kejadian di Lampung Barat tidak terulang.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid