sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenkes usulkan penambahan penilaian kriteria jemaah haji lansia

"Perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 31 Agst 2023 16:49 WIB
Kemenkes usulkan penambahan penilaian kriteria jemaah haji lansia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan ada penambahan penilaian kriteria jemaah lanjut usia (lansia) yang diperkenankan mengikuti ibadah haji. Rekomendasi yang disampaikan adalah penilaian kemampuan melakukan aktivitas harian (activity daily living/ADL) secara mandiri.

Kasi Kesehatan Kemenkes pada Daerah Kerja (Daker) Makkah 1444 H/2023 M, Andi Arjuna, menyampaikan, usul itu selaras dengan amanat Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019. Isinya, "Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat."

"Tujuan kedua, adalah mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ujarnya mengutip Pasal 3 huruf b.

"Jadi, perlu ada penilaian untuk mengukur bagaimana kemampuan lansia melakukan aktivitas secara mandiri. Misalnya, kemampuan makan, mengenakan pakaian sendiri, dan lainnya," imbuhnya, menukil laman Kementerian Agama (Kemenag).

Sponsored

Kemenkes pun mengusulkan pemeriksaan kesehatan sebelum penetapan jemaah berhak lunas. Selain itu, mengindenfitikasi potensi istitha'ah, utamanya kesehatan fisik, melalui data rekam medis memanfaatkan aplikasi SatuSehat.

"Penetapan istitha'ah kesehatan juga berdasarkan penilaian kesehatan mental dan kemampuan kognitif," katanya dalam rapat evaluasi kinerja petugas PPIH Arab Saudi di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (31/8).

Rekomendasi lain yang diutarakan Kemenkes adalah mengoptimalkan pos kesehatan (poskes) satelit di setiap hotel di Makkah maupun Madinah, perluasan dan penambahan daya listrik poskes Mina dan tenda petugas, serta penempatan dokter spesialis di sektor Makkah dan Madinah. 

Berita Lainnya
×
tekid