Kepala BKN: Diklat 24 pegawai KPK di bawah Kemenhan
Diklat terhadap 24 pegawai KPK ini dibahas banyak instansi, bukan hanya BKN.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan, berdasarkan undang-undang, diklat bagi 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berada di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Dia menyampaikan, KPK telah menyurati Kemenhan terkait pelaksaan diklat itu.
"Jadi KPK sudah menyurati Kemenhan untuk dibantu pelaksanaan diklat bela negara," katanya usai memberikan keterangan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ihwal TWK, Jakarta, Selasa (22/6).
Menurut Bima, kurikulum diklat bela negara bermacam-macam dan pelaksanaannya ada yang enam minggu, bahkan selama 13 pekan. Dia mengaku tidak mengikuti langsung pembahasannya mana yang akan dipilih karena sampai kini masih didiskusikan.
"Keputusannya bagaimana, nanti tergantung rekomendasi dari Kemenhan yang mana yang mau diambil," ucapnya.
Oleh karena itu, Bima mengatakan, diklat terhadap 24 pegawai KPK ini dibahas banyak instansi, bukan hanya BKN. Menurut dia, pihaknya hanya menetapkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) apabila dari 24 orang itu dinyatakan lulus.
"BKN hanya menerima nanti, misalnya dari 24 itu sudah selesai, oh ini yang bisa dijadikan ASN, ya kita terima saja. Kita minta formasi ke Menpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), kemudian BKN menetapkan NIP, tapi BKN tidak memutuskan mana yang lulus mana yang tidak," jelasnya.
Diketahui, dari hasil TWK 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus. Dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 pegawai akan dibina lagi. Di sisi lain, pelaksanaan TWK diduga bermasalah dan dilaporkan kepada beberapa lembaga, termasuk Komnas HAM.