sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PPKM mikro ketat, kepala daerah diminta kirimkan laporan tiap minggu

Ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM mikro di masing-masing daerah.

Hermansah
Hermansah Jumat, 25 Jun 2021 21:47 WIB
PPKM mikro ketat, kepala daerah diminta kirimkan laporan tiap minggu

Penyebaran Covid-19 masih terus terjadi, bahkan menunjukkan peningkatan signifikan di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Hal ini seiring dengan munculnya varian-varian baru dari virus penyebab Covid-19 ini yang memiliki karakter lebih mudah menular dan mematikan seperti varian Alpha, Beta, dan Delta. 

Di Indonesia sendiri, kasus Covid-19 telah menembus angka dua juta kasus pada Senin (21/6). Kondisi ini membuat pemerintah kembali mengingatkan masyarakat agar waspada dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, dari sisi kebijakan, pemerintah masih terus memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. 

Plh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, pilihan pemerintah kembali menerapkan PPKM mikro secara ketat, karena pemerintah ingin tetap masyarakat terjaga kesehatannya sekaligus ekonominya tetap bangkit. Secara esensi dan substansi, PPKM mikro sama dengan lockdown, namun lebih baik karena tetap bisa menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan. 

Suhajar juga menjelaskan, ada beberapa indikator keberhasilan yang mesti dipahami oleh penanggung jawab PPKM mikro di masing-masing daerah, seperti rata-rata yang terinfeksi Covid-19 harus di bawah rata-rata kelurahan/kecamatan, tingkat kesembuhan yang harus tinggi, tingkat kematian yang rendah dan ketersediaan tempat tidur yang cukup di suatu kabupaten/kota.  

Selain itu, penentuan zona juga tetap berlaku dengan ketentuan apabila desa/ kelurahan/RT tidak ada warganya yang terinfeksi Covid-19, maka daerah itu zona hijau. Sementara jika ada 1-2 rumah yang terpapar Covid-19, berarti masuk zona kuning dan jika ada 3-5 rumah itu zona orange. Sementara jika lebih dari lima rumah, masuk zona merah, dan semua kegiatan masyarakat harus ditutup atau dibatasi secara ketat.  

Untuk itu Kemendagri, kata Suhajar, pihaknya setiap minggu akan meminta laporan dari Kepala Satpol PP Provinsi dan Kepala BPBD Provinsi mengenai tiga indikator. Tiga indikator ini nantinya akan dilaporkan Mendagri kepada presiden pada setiap minggunya.

"Pertama, setiap provinsi harus melaporkan perkembangan posko desa dan kelurahan. Termasuk posko yang aktif. Kedua, respons dari kepala daerah terhadap Instruksi Mendagri 14," ujar Suhajar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6). 

Ketiga, Kemendagri meminta data tentang  tindakan yang langsung diambil kepala daerah sesudah terbitnya Inmendagri No 14 tahun 2021 pada Senin (21/6). Respons dari kepala daerah, kata Suhajar, bisa berupa surat edaran, surat keputusan ataupun instruksi kepala daerah.  Sementara untuk tindakan, salah satunya berupa rapat koordinasi yang langsung dipimpin oleh kepala daerah.

Sponsored

"Sehingga kita bisa melihat kepala daerah ini ada tindakan cepat dalam mengatasi wabah ini," jelasnya. 

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bina Adwil Indra Gunawan mengatakan, Kemendagri bertanggung jawab mengontrol bagaimana daerah melakukan upaya memutus rantai penularan Covid-19 ini melalui kebijakan PPKM mikro.

"Kemendagri sudah mengupayakan soal anggaran 8%, baik itu dari APBD maupun dana desa untuk penanggulangan Covid-19. Jadi, tolong kepala daerah gunakan itu dengan baik, misalnya untuk anggaran posko dan insentif nakes jangan serapannya masih rendah," ujar Indra. 

Berita Lainnya
×
tekid