sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kepala Divisi di BRI diperiksa Kejagung soal kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung segera tetapkan tersangka setelah rampung periksa sejumlah saksi.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 08 Jan 2020 12:50 WIB
Kepala Divisi di BRI diperiksa Kejagung soal kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Divisi Wealth Management bagian Bancassurance Kantor Pusat BRI terkait kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Pegawai BRI yang tak disebut namanya itu tak sendiri. Ia diperiksa bersama empat orang lainnya sebagai saksi kasus tersebut. 

“Empat orang lainnya yang diperiksa berasal dari internal PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setyono di Jakarta pada Rabu (8/1).

Menurut Hari, keempat orang tersebut yakni bekas General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero), I Putu Sutama; bekas Wakil Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019, Yahya Partisan Huae.

Kemudian, Kepala Bagian Keuangan Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2019, Dwianto Wicaksono; dan terakhir Kepala Bagian Pertanggungjawaban Bancassurance dan Aliansi Strategi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2015-2018, Setyo Widodo. "Mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB," tutur Hari.

Menurut dia, pihaknya belum dapat memastikan seluruh saksi bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut. Penyidik pun belum menerima surat terkait ketidakhadiran mereka. 

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, mengatakan hingga esok masih akan dilakukan pemanggilan seluruh saksi. Setelah seluruhnya dimintai keterangan, penyidik akan menganalisa untuk menetapkan tersangka.

"Kita selesaikan dulu, kan sesuai jadwal sampai Kamis ada pemeriksaan. Setelah itu kita analisa keterangannya dan kita lihat peranan masing-masing," ujar Adi. 

Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi dana sebesar itu melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Sponsored

Sejauh ini, sudah 10 orang yang dicekal oleh Kejaksaan Agung. Mereka berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Dari 10 orang itu, seseorang berinisial HR merupakan mantan Direktur Utama Jiwasraya dan HP mantan Direktur Investasi Jiwasraya.

Pada Jumat, (27/12), Kejaksaan Agung sebelumnya memeriksa mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam. Lalu pada Senin (30/12) giliran Kepala Pusat Bancassurance Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan, dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosef Chandra yang diperiksa.

Selanjutnya, pada Selasa (31/12) pemeriksaan terhadap Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Pada Senin (6/1) pihak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha.

Kemudian, mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito, Kepala Divisi PT Jiwasraya Erfan Ramsis, Direktur Utama PT Forpjna Kapital Aset Irsanto Aditya Surya Putra, dan Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokro.

Lalu, pada Selasa (7/1) Kadiv Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kadiv Sekretariat PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Sumarsono, Kadiv Hukum PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Ronang Andrianto, Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha, dan Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen yang tak disebutkan namanya.

Berita Lainnya
×
tekid