sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menkes cabut ketentuan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu

Menkes pastikan vaksinasi Covid-19 diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 09 Agst 2021 11:40 WIB
Menkes cabut ketentuan vaksinasi gotong royong berbayar untuk individu

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencabut ketentuan pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu. Kebijakan ini muncul setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang memuat ketentuan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

“Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya,” ujar dalam keterangannya, Senin (9/8).

Vaksinasi Covid-19, kata dia, akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui program vaksinasi nasional Covid-19 dan program vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan.

Program vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm. Sasaran program vaksinasi Gotong Royong berjumlah sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

Untuk program vaksinasi nasional Covid-19 akan menggunakan merek vaksin Covid-19 Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax. Sasaran program vaksinasi nasional Covid-19 berjumlah lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak komersialisasi vaksin Covid-19 yang direncanakan Kimia Farma dan program vaksin gotong royong. Ini berkaca dari program rapid test untuk deteksi dini seseorang terpapar Covid-19 atau tidak, mekanisme harganya cenderung mengikuti hukum pasar.

Bahkan, komersialisasi dengan harga yang memberatkan diiringi dengan kewajiban rapid test sebelum naik pesawat dan kereta api, hingga ketika buruh masuk kerja.

Sponsored

“Tidak menutup kemungkinan program vaksin gotong royong dan vaksin berbayar secara individu juga terjadi hal yang sama. Awalnya dibiayai perusahaan, tetapi ke depan biaya vaksin gotong royong akan dibebankan kepada buruh,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (12/7).

Di sisi lain, kemampuan keuangan setiap perusahaan dan masing-masing individu warga negara berbeda-beda. Jumlah perusahaan menengah ke atas yang diperkirakan mampu membayar program vaksin Covid-19 gotong royong tidak lebih dari 10%. Sehingga, pada gilirannya bakal keluar kebijakan pemerintah yang mewajibkan setiap buruh membayar sendiri biaya vaksin gotong royong. Ini justru akan memperburuk kesejahteraan buruh.

Berita Lainnya
×
tekid