sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketiga kali, Kejagung periksa Benny Tjokro soal kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung memanggil sembilan saksi, namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Jan 2020 12:09 WIB
Ketiga kali, Kejagung periksa Benny Tjokro soal kasus Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil Komisaris PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Ini menjadi pemeriksaan ketiga yang dijalani Benny dalam kasus Jiwasraya.

"Ada yang dipanggil ketiga kalinya, itu karena penyidik membutuhkan penjelasan kembali dari mereka," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/1).

Selain Benny Tjokro, penyidik memanggil delapan saksi lain dalam kasus yang sama. Mereka adalah Kepala Bagian Pengembangan Dana PT Jiwasraya (Persero) Mohammad Rommy, karyawan Jiwasraya Agustin Widhiastuti, pensiunan Jiwasraya Syahmirwan, serta pihak swasta dari PT Trimegah Securities Meitawati Edianingsih.

Turut dipanggil untuk diperiksa hari ini adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, Kepala Seksi Divisi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Jiwasraya Anggoro Sri Setiaji, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Bagi Hendrisman, Syahmirwan, dan Heru Hidayat, ini menjadi panggilan kedua dari penyidik Kejaksaan Agung. Adapun bagi Hary Prasetyo, Mohammad Rommy, dan Agustin Widhiastuti, baru pertama kali dipanggil dalam kasus ini.

"Yang hadir hanya Hary Prasetyo, Benny Tjokrosaputro, dan Heru Hidayat," kata Hari.

Dia mengaku belum mengetahui apakah enam saksi lain telah menyampaikan alasan ketidakhadiran atas panggilan tersebut. 

Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Sponsored

Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 34 saksi hingga Senin (13/1). Selain itu, pencekalan telah dilakukan terhadap 13 orang saksi.

Berita Lainnya
×
tekid