sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Ketua DRN: Negara lain tak takut Indonesia punya doktor

Indonesia saat ini tidak memiliki DRN dan terjadi kekaburan norma kata integrasi dalam peran BRIN.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 31 Agst 2021 16:38 WIB
Mantan Ketua DRN: Negara lain tak takut Indonesia punya doktor

Mantan Ketua Dewan Riset Nasional (DRN) Bambang Setiadi meminta Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) direvisi. 

Alasannya, Indonesia saat ini tidak memiliki DRN dan terjadi kekaburan norma terkait kata integrasi dalam peran badan riset dan inovasi nasional (BRIN).

D isisi lain, banyak negara di dunia sudah memiliki DRN. Imbasnya, tidak ada forum untuk mengawal riset dan inovasi di Indonesia.

"Apa usulan kami mengenai minta UU menjadi UU Sisnas Iptekin. Jadi, ada unsur inovasi. Kemudian, inovasi bukan tersebar di pasal, tetapi menjadi satu bab dan di dalam bab itu dibahas pembentukan BRIN," ucapnya dalam Alinea Forum ‘Uji Materi Regulasi BRIN’, Selasa (31/8).

Lalu, DRN menjadi dewan riset inovasi nasional (DRIN) dan DRD menjadi dewan riset inovasi daerah (DRID). Selain itu, sebagai pertanggungjawaban mengarahkan riset dan inovasi, Presiden didapuk menjadi ketua DRIN. 

"Semua negara di dunia itu sebenarnya tidak takut kalau Indonesia itu banyak publikasi atau punya ribuan doktor, tetapi mereka hanya akan takut kalau kita menggunakan hasil riset dan inovasi sendiri," tutur Bambang.

Dalam usulan revisi UU 11/2019, Bambang mengingatkan, pentingnya memberikan pemahaman kata ‘integrasi’ secara logis dan terstruktur dalam hubungannya dengan organisasi BRIN. 

Di sisi lain, perlu dicantumkan strategi dan roadmap inovasi. Terkait mengapa DRN dibubarkan, apakah implikasi dari UU 11/2019, kata dia, terjadi begitu saja, tiba-tiba DRN bubar menjadi tema besar. 

Sponsored

"Jawab saya paling pas adalah kami tidak diajak ngomong, jadi sampai hari ini, teman-teman DRN tidak pernah diajak, dalam klausul tiba-tiba DRN hilang," ujar Bambang.

Ia pun ingin bertanya kepada perumus UU 11/2019 mengapa DRN tidak pernah dilibatkan. "Yang aneh DRD, UU yang menyebutkan DRN dan DRD itu sama, tetapi sekarang DRN sudah bubar, tetapi DRD masih aktif," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pada Pasal 5 mengatur bahwa susunan organisasi BRIN terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana. 

Ketua Dewan Pengarah BRIN dijabat mereka yang berasal dari unsur Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Sehingga, Dewan Pengarah BRIN dijabat Ketua Dewan Pengarah BPIP saat ini adalah Megawati Soekarnoputri.

Berita Lainnya
×
tekid