sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KKB Papua, rasisme, dan riwayat label teroris

Labelisasi kelompok atau individu sebagai teroris kerap bermuatan kepentingan politik.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Sabtu, 15 Mei 2021 17:30 WIB
KKB Papua, rasisme, dan riwayat label teroris

Dengan perasaan antusias, Mohammad Abdul Hai naik ke kereta yang membawanya dari Kota Jodhpur, Rajasthan ke Kota Surat, Gujarat, India, pada 26 Desember 2001. Di Surat, Hai bakal menghadiri seminar membahas pendidikan Muslim selama tiga hari. 

Seminar itu dihelat All India Minority Education Board. Ketika itu, Hai merupakan salah satu pengajar di Jai Narain Vyas University, Jodhpur. Selama seminar berlangsung, Hai bersama sekitar 120 aktivis dan akademikus tinggal di Rajeshree Hall, sebuah bioskop di Surat.

Yang tak terduga terjadi pada hari kedua seminar. Rajeshree Hall digerebek polisi. Hai bersama semua penghuni ditangkap. Polisi menggunakan Unlawful Activities Prevention Act (UAPA) untuk menggulung Hai dan kawan-kawan. 

Seperti dikutip dari Al Jazeera, Hai dan kawan-kawan dituding sebagai anggota Students Islamic Movement of India (SIMI). Tak lama setelah Al Qaeda melancarkan serangan yang meluluh-lantakkan gedung World Trade Center (WTC) di New York, Amerika Serikat, pada 11 September 2001, SIMI dicap sebagai organisasi teroris versi pemerintah India.
 
Hampir dua puluh tahun setelah peristiwa itu, tepatnya pada 6 Maret 2021, pengadilan di Gujarat memutuskan Hai dan seluruh peserta seminar tak bersalah. Meski namanya kini bersih, bagi Hai, putusan itu tiba dengan sangat terlambat. 

"Kasus ini telah memunculkan begitu banyak persoalan bagi kami dan keluarga kami. Sejumlah korban kehilangan pekerjaan di pemerintahan dan sebagian bahkan tak bisa lagi mendapat pekerjaan selama bertahun-tahun," kata Hai.

Hai sebenarnya hanya mendekam selama 14 bulan di penjara. Pengadilan memperbolehkan Hai bebas dengan jaminan. Tiga bulan setelah bebas, Hai kembali diterima bekerja di kampusnya yang dulu. Namun, karena label teroris belum dicabut, karier akademis Hai mangkrak. 

"Saya bekerja sebagai dosen tamu pada 27 Desember 2001 dan pensiun dengan jabatan yang sama pada Juni 2015. Selama bertahun-tahun, saya tidak dapat promosi dan kehilangan beragam insentif finansial yang biasanya didapat sebagai pekerja pemerintah," kata pria yang kini berusia 66 tahun tersebut. 

Sengsara yang dialami Hai ternyata tak unik. Pada September 2011, Associated Press (AP) merilis laporan yang menyebut setidaknya sekitar 35 ribu orang di 66 negara didakwa sebagai teroris sejak serangan ke menara kembar WTC. Sebagian terbukti menggelar aksi teror, sedangkan lainnya dibui lantaran persoalan sepele. 

Sponsored

Kasus-kasus salah tangkap mengemuka. Di Turki, misalnya, seorang perempuan dari suku Kurdi, Naciye Tokova, dibui lantaran memegang poster berisi protes terhadap rezim yang berkuasa pada 2010. 

Tokova bebas di pengadilan banding karena ternyata perempuan beranak dua itu sama sekali tidak bisa membaca. "Tentu saja saya bukan teroris," kata Tokova. 

Menurut hasil investigasi AP, sebagian besar dakwaan dikeluarkan pengadilan-pengadilan di China dan Turki. Kedua negara itu disebut menyelewengkan undang-undang anti teror terbaru mereka untuk mengebiri kebebasan berpendapat. "Sepertiga dakwaan datang dari Turki dengan 12,897 kasus," tulis AP. 

Pemerintah dan parlemen Turki meloloskan UU anti teror yang baru pada 2006. Sejak saat itu, jumlah dakwaan yang dikeluarkan pengadilan terhadap terduga teroris naik drastis, dari 273 kasus pada 2005 dan 6.345 kasus pada 2009. 

Di Pakistan, jumlah penangkapan terhadap terduga teroris naik dari 1,552 kasus pada 2006 menjadi 12.886 kasus pada 2009. Di Timur Tengah, negara-negara semisal Bahrain dan Suriah rutin mendakwa tukang protes menggunakan UU anti teror. 

Sejak invasi ke Irak dan Afghanistan pasca-Tragedi WTC, AS dan pasukan koalisi menangkap setidaknya 50 ribu terduga teroris selama tiga tahun. Sebagian tahanan berakhir di Guantanamo Bay dan penjara-penjara di berbagai negara di Timur Tengah.   

 Pemimpin Palestina Liberation Organization (PLO) Yasser Arafat (kanan) berjabat tangan dengan pemimpin Israel Yitzhak Rabin di depan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton usai menandatangani Oslo Accords pada 13 September 1993. /Foto Wikimediacommons

Politik label teroris

Dalam esai bertajuk "Terrorists Are Always Muslim But Never White: At The Intersection of Critical Theory and Propaganda" yang dipublikasi di Jurnal CORE, Caroline Mala Corbin berpendapat labelisasi teroris mengandung bias rasial. Di AS, label itu secara generik kerap diidentikkan dengan orang-orang Arab dan kaum Muslim. 

Stereotyping semacam itu dilestarikan industri perfilman Holywood pasca-Tragedi 9/11. "Ada sejarah panjang orientalisme yang memposisikan orang Arab dan Muslim itu eksotik, tak beradab, dan berbahaya. Di film-film, orang-orang Arab secara ekslusif digambarkan sebagai teroris atau dalam karakter-karakter negatif lainnya," tulis dia. 

Persepsi publik itu menular ke penegak hukum. Dalam berbagai kasus terorisme, kata Corbin, penegak hukum kerap "kebablasan" menyimpulkan bahwa pelaku aksi teror sebagai orang-orang Muslim. Pembingkaian prematur semacam itu juga dilakukan oleh media massa. 

Di sisi lain, pemerintah AS juga cenderung enggan melabeli organisasi-organisasi domestik yang aksi-aksi kekerasannya bernuansa teror. Padahal, organisasi pengusung supremasi kulit putih seperti Ku Klux Clan dan kelompok ekstremis kanan lainnya justru lebih banyak meneror publik AS.

"Sebuah kajian menemukan bahwa dari 89 serangan di AS yang terjadi pada kurun waktu 2011-2015, kelompok teroris Muslim bertanggung jawab dalam 11 serangan atau sekitar 12%. Studi-studi lainnya mengonfirmasi temuan itu," jelas Corbin. 

Penggunaan label teroris untuk kelompok dan individu yang dianggap berbahaya oleh negara memang kian lazim sejak perang global melawan teror dicanangkan Presiden AS George W Bush pasca serangan WTC. Namun, terminologi teroris dan terorisme mulai kembali akrab di telinga publik sejak dekade 1970-an. 

Label teroris terutama lazim disematkan kepada kaum militan Palestina. Yasser Arafat, pemimpin Palestina Liberation Organization (PLO), bahkan pernah dijuluki sebagai teroris nomor 1 dunia tak lama setelah aksi teror yang dilancarkan kelompok Black September pada 5 September 1972. 

Dalam aksi tersebut, kelompok Black September menyandera dan membunuh 11 atlet berkebangsaan Israel perserta Olimpiade di Munich, Jerman. Kelompok Black September ketika itu disebut-sebut berafiliasi dengan PLO dan Yasser Arafat dituding memerintahkan aksi teror tersebut. 

Tudingan itu tidak pernah dapat dibuktikan. Pada 1994, label teroris itu mulai luntur setelah Arafat dianugerahi Nobel Perdamaian karena terlibat dalam perundingan damai antara Palestina dan Israel yang dimotori AS. 

Israel mengecam aksi-aksi teror yang dilancarkan milisi-milisi Palestina dalam bentuk apa pun. Ironisnya, taktik teror juga dipraktikkan kelompok ekstremis Israel seperti Haganah dan Stern Gang saat memperjuangkan tanah bagi bangsa Zionis dalam perang kemerdekaan melawan Inggris pada dekade 1940-an. 

Label teroris juga pernah disematkan kepada penerima anugerah Nobel Perdamaian lainnya, Nelson Mandela. Setelah pembantaian terhadap kaum kulit hitam di Sharpeville, Afrika Selatan, pada Maret 1960, Mandela mendirikan uMkhonto we Sizwe (Spear of The Nation), sayap militer African National Congress (ANC). 

Misi uMkhonto ialah melancarkan aksi-aksi militer terhadap pemerintah Afrika Selatan sebagai upaya mendorong penghapusan politik segregasi rasial (apartheid). Pada Desember 1961, uMkhonto dikategorikan sebagai organisasi teroris setelah serangan terhadap sebuah instalasi milik pemerintah. 

Setahun berselang, Mandela ditangkap dan berulang kali disidang. Di persidangan terakhir, ia dijatuhi hukuman seumur hidup. Dari balik jeruji, Mandela bersama para petinggi ANC menyerukan agar warga kulit hitam di Afrika Selatan memastikan "roda pemerintahan tak bisa berjalan" hingga apartheid berakhir. 

Di ruang sidang, Mandela mengatakan ANC terpaksa mengangkat senjata lantaran didesak situasi. "Saya merencanakan itu sebagai hasil dari perenungan terhadap situasi politik yang muncul setelah tirani, eksploitasi, dan represi oleh kaum kulit putih selama bertahun-tahun," kata dia

Mandela bebas pada 1990, tak lama setelah politik segregasi ras dihapuskan. Pada 1993, ia dianugerahi nobel. Setahun berselang, ia memenangi pemilu dan terpilih jadi Presiden Afrika Selatan. Meski begitu, AS baru mencabut label teroris untuk Mandela pada 2008. 

Dalam "Understanding Terrorism in the Context of Global Security", Shreyasi Ghosh mengatakan, meskipun belum ada definisi yang universal, terorisme selalu bermakna negatif. Teroris, kata dia, selalu dikategorikan jahat. 

"Karena adanya penghakiman moral yang terkait label teroris, mendefinisikan kelompok-kelompok sebagai teroris kini menjadi alat bagi aktor-aktor politik untuk mendelegitimasi musuh-musuh mereka," kata Ghosh. 

Polisi bersiaga saat unjuk rasa sekelompok orang yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Papua di Jalan Pemuda, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (1/12). /Antara Foto

KKB Papua dan potensi pelanggaran HAM

Di Indonesia, pemerintah kini menyematkan label teroris kepada kelompok-kelompok separatis yang beroperasi di Papua. Labelisasi itu kali pertama dirilis Badan Intelijen Nasional (BIN) setelah Kepala BIN Papua, Mayjen I Gusti Putu Danny Karya Nugraha tewas diserang kelompok Legakak Telengan. 

"Telah gugur sebagai pahlawan kusuma bangsa, Kabinda Papua, Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha saat melakukan kontak tembak dengan kelompok separatis dan teroris (KST) Papua," kata Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Senin (26/4).

Dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), tiga hari berikutnya, Menko Polhukam Mahfud MD meresmikan label tersebut. Menurut Mahfud, label itu tepat dilekatkan pada Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan KKB lainnya di Papua lantaran aksi-aksi mereka identik dengan kelompok teroris. 

"Yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas," kata Mahfud. 

Mahfud mendasarkan pernyataannya pada definisi terorisme dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). "Maka, apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya serta segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," imbuh Mahfud. 

Beberapa hari setelah pengumuman Mafhud, situs humanrightspapua.org melaporkan beredarnya poster-poster yang menstigmatisasi Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sebagai kelompok teroris di sejumlah asrama dan kampus di Denpasar, Bali. 

Pengamat teroris Universitas Udayana AA Bagus Surya mengatakan isu stigmatisasi itu belum terlalu "ramai" di Bali. Namun demikian, ia mengingatkan labelisasi KKB sebagai teroris potensial melahirkan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Pasti jadi lebih besar peluang pelanggaran HAM. Indikatornya belum jelas kenapa harus diubah menjadi kelompok teroris. Malahan, ini bakalan kontra produktif karena akan ada tekanan dari internasional terhadap isu ini," kata Surya kepada Alinea.id

Saat ini, komando operasi menumpas KKB di Papua masih dipegang Satgas Nemangkawi. Satgas itu personelnya berasal dari TNI dan Polri. Setelah KKB dilabeli teroris, tidak tertutup kemungkinan Densus 88 Polri bakal diterjunkan ke Bumi Cenderawasih. Aksi-aksi menumpas KKB pun bisa jadi lebih brutal.

Menurut Surya, labelisasi teroris memang kerap bernuansa politis. Meminjam slogan yang tenar di kalangan akademisi pemerhati terorisme, Surya mengatakan, yang disebut sebagai kelompok teroris oleh negara, bisa saja jadi pejuang kemerdekaan bagi para pendukungnya. 

"Jangan-jangan, menurut orang Papua yang ada di Papua, aparat pemerintah yang teroris. Kita terlalu menyederhanakan permasalahan Papua dengan menggunakan pendekatan militer dan labelisasi teroris," kata dia. 

Berita Lainnya
×
tekid