sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Koalisi sipil: RUU Cipker mengancam kelompok minoritas

Terancamnya kelompok minoritas ditandai dengan kewenangan tambahan kepolisian melalui Pasal 82.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 15 Jul 2020 15:29 WIB
Koalisi sipil: RUU Cipker mengancam kelompok minoritas

Koalisi masyarakat sipil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker) lantaran mengancam kelompok minoritas. Dicontohkan dengan Pasal 82 dalam draf sapu jagat (omnibus law) itu.

Pada pasal tersebut, kewenangan Polri ditambah mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat. Juga mengawasi "aliran" yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Bahkan, dapat melakukan pemeriksaan khusus sebagai tindakan dalam rangka pencegahan.

“Ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan dan membatasi hak-hak masyarakat, khususnya kelompok minoritas yang seringkali dianggap sebagai 'aliran sesat' sekaligus melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi, dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan," ujar perwakilan koalisi, Wahyu Wagiman, via keterangan tertulis, Rabu (15/7).

Ketentuan itu, bagi koalisi, mengekalkan diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 140/PUU-VII/2009 menegaskan, tidak membenarkan pengakuan hanya terhadap enam agama di Indonesia.

Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 pun menyatakan, diskriminasi terhadap aliran kepercayaan/kebatinan/penghayat melanggar konstitusi.

Menurut koalisi, pembahasan RUU Cipker mencerminkan rendahnya keberpihakan negara dalam memecahkan persoalan bangsa. Regulasi yang diusung pemerintah dan DPR malah menimbulkan kontroversi dan berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga.

RUU Cipker pun dianggap tak mencerminkan keinginan eksekutif-legislatif mewujudkan masyarakat sejahtera, makmur, dan berkeadilan secara material ataupun spiritual. Justru hanya memfasilitasi kepentingan bisnis semata.

"Salah satunya tampak dalam penyusunan RUU Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas di DPR RI," tutup Direktur Ekskutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ini.

Sponsored

Koalisi masyarakat sipil terdiri dari berbagai organisasi nonpemerintah. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), AKUR SUNDA Wiwitan, CHRM2 Unej, ELSAM, HRWG, ILRC, Imparsial, Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (SEPAHAM) Indonesia, Yayasan Pemberdayaan Komunitas ELSA (Lembaga Studi Sosial dan Agama), The Wahid Foundation, dan YLBHI.

Berita Lainnya
×
tekid