sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III dukung Napoleon bongkar kasus red notice Djoko Tjandra

Polri menetapkan empat orang tersangka dalam skandal ini. Dua di antaranya anggota "Korps Bhayangkara".

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Sabtu, 17 Okt 2020 10:40 WIB
Komisi III dukung Napoleon bongkar kasus <i>red notice</i> Djoko Tjandra

Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto, mendukung tersangka kasus dugaan penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte, segera membongkar pihak mana saja yang terlibat termasuk dalam skandal tersebut, termasuk dari National Central Bureau (NCB) Interpol.

"Harus dibuka semuanya dan kita semua memang menginginkan kasus ini terang benderang meskipun ada dugaan melibatkan NCB," ucap politikus Partai Gerindra itu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (17/10).

Napoleon sebelumnya mengaku, bakal ada waktu baginya untuk membuka kasus yang menjeratnya. Namun, keterangan itu tidak dijelaskan secara perinci.

Meski demikian, Wihadi meminta jenderal polisi bintang dua tersebut tidak asal fitnah. "Sehingga masyarakat tahu siapa saja yang terlibat."

Sponsored

Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penghapusan red notice, dua di antaranya anggota "Korps Bhayangkara". Selain Napoleon, yakni Djoko; seorang pengusaha, Tommy Sumardi; dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen, Prasetijo Utomo.

Kepolisian pun telah melimpahkan berkas dan para tersangka ke kejaksaan. Mereka pun tinggal menunggu waktu untuk disidang.

Berita Lainnya
×
tekid