sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi Yudisial bakal awasi pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Brigadir J

Kehadiran KY dalam rangka mengawal proses penegakan hukum.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 14 Okt 2022 14:22 WIB
Komisi Yudisial bakal awasi pelaksanaan sidang kasus pembunuhan Brigadir J

Komisi Yudisial (KY) akan berupaya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap jalannya persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Wakil Ketua KY, M Taufiq HZ mengatakan, pihaknya memberikan atensi terhadap persidangan Ferdy Sambo dan keempat tersangka pembunuhan berencana lainnya, serta para tersangka obstruction of justice.

"Insya Allah kami tiap hari akan berada di pengadilan untuk kasus ini," kata Taufiq dalam keterangannya di Kantor KY, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Taufiq menilai, kehadiran KY dalam rangka mengawal proses penegakan hukum tersebut, juga berkaitan dengan peran dari lembaganya sebagai pengawas hakim. Terlebih, kasus ini menjadi sorotan publik sejak pertama kali terungkap.

"Bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Indonesia, juga menyangkut kapasitas kami sebagai pengawas hakim, sebagai penjaga kehormatan, keluhuran, dan martabat hakim. Dan (KY) akan menaruh eksistensi kami di situ," ujar Taufiq.

Kendati demikian, diakui Taufiq, pihaknya juga memiliki sejumlah keterbatasan baik dari segi kapasitas maupun kewenangan dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kinerja hakim di Indonesia. Namun, Taufiq meyakini lembaganya akan tetap menjalankan tugas secara maksimal.

"Kita di KY Insya Allah akan melaksanakan tugas secara maksimal walaupun dengan sangat keterbatasan, namun bagian itu bukan jadi halangan," tutur dia.

Diketahui, terdapat lima orang berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sponsored

Sementara itu, perkara obstruction of justice Brigadir J menjerat tujuh bekas personel kepolisian sebagai tersangka. Yakni, Sambo; eks Karopaminal Divpropam, Brigjen Hendra Kurniawan; mantan Kaden A Biropaminal Divpropam, Kombes Agus Nurpatria; bekas Wakaden B Biropaminal Divpropam, AKBP Arif Rahman Arifin; eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuk Putranto; dan bekas Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, AKP Irfan Widyanto.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menetapkan jadwal sidang dan majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan penghalangan penyidikannya (obstruction of juctice). Sidang perdana untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal digelar Senin (17/10).

Sehari berselang, PN Jaksel menggelar sidang untuk terdakwa Bharada E atau Richard Elizer. Adapun sidang kasus obstruction of justice dengan majelis hakim bakal digelar pada 19 Oktober.

Berita Lainnya
×
tekid