sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM akan minta keterangan Kepala BKN-pimpinan KPK bersamaan

Pemanggilan BKN dan KPK tersebut terkait aduan tentang dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 15 Jun 2021 13:42 WIB
Komnas HAM akan minta keterangan Kepala BKN-pimpinan KPK bersamaan

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, rencananya akan dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, pada Kamis (17/6). Agenda itu merupakan pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status aparatur sipil negara (ASN) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BKN sebelumnya telah memberikan keterangan dan klarifikasi kepada Komnas HAM, pada Rabu (9/6). Namun demikian, akan dipanggil kembali lantaran perlu pendalaman.

"Kepala BKN bukan besok (Rabu, 16/6), (tetapi) hari Kamis. Gentleman agreement-nya, kesepakatan ketika kami dalami dipemeriksaan pertama untuk teman-teman di BKN, menyatakan bahwa ketika ada pendalaman, mereka siap untuk memberikan keterangan berikutnya dan kami agendakan hari Kamis," ujar Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, Jakarta, pada Selasa (15/6).

Jika agenda berlangsung sesuai rencana, Kepala BKN akan memberi keterangan dan klarifikasi bersamaan pimpinan dan sekretaris jenderal KPK. Firli Bahuri dkk sedianya dipanggil hari ini, tetapi dijadwal ulang karena ada agenda lain.

Sponsored

Penjadwalan ulang disepakati ketika Biro Hukum KPK mendatangi Komnas HAM, Senin (14/5). "Sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK, (mereka) akan datang pada proses pemeriksaan Komnas HAM pada hari Kamis," kata Anam.

Sebagai informasi, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK melaporkan dugaan pelanggaran HAM tes peralihan ASN itu kepada Komnas HAM. Lembaga yang mengurusi HAM ini sudah meminta keterangan 19 pegawai KPK dan menerima dokumen terkait aduan yang dilayangkan.

Sementara kini, 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus telah dibebastugaskan melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Di sisi lain, dari jumlah itu 51 orang dipecat dan 24 pegawai akan dibina lagi.

Berita Lainnya
×
tekid