sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM didorong investigasi pelanggaran polisi kepung Wadas

Proses penangkapan dan penahanan terhadap lebih dari 60 warga Wadas, termasuk pendamping hukumnya, disinyalir melanggar HAM.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Kamis, 10 Feb 2022 05:30 WIB
Komnas HAM didorong investigasi pelanggaran polisi kepung Wadas

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diminta membentuk tim investigasi dalam mengusut dugaan pelanggaran saat ribuan personel kepolisian mengepung Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (8/2).

Advocat Muda Muslim Indonesia (AMMI) mendorong demikian lantaran disinyalir terjadi pelanggaran HAM terhadap warga Desa Wadas dalam insiden tersebut, terutama lebih dari 60 orang yang ditangkap.

"Saya harap, Komnas HAM ... membentuk tim investigasi [untuk mengetahui] siapa yang dapat diminta pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan kasus ini," kata pendiri AMMI, Ali Yusuf, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/1).

Dirinya berpendapat, Komnas HAM semestinya hadir di lapangan saat aparat kepolisiaan mengepung Wadas, yang awalnya bertujuan mengawal pengukuran tanah. Kehadiran lembaga ad hoc itu bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap warga. 

"Jika Komnas HAM RI melakukan fungsinya, saya yakin, tidak akan ada banyak warga Wadas ditangkap," jelas wartawan Republika ini.

Ali mengingatkan, Komnas HAM memiliki beberapa tugas sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Misalnya, pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang HAM.

Dalam kasus ribuan polisi kepung Wadas, menurutnya, Komnas HAM dapat melakukan fungsi penyuluhan, pemantauan, dan mediasi. "Apakah fungsi pemantauan dan mediasi ini sudah dilakukan Komnas HAM? Jika memang belum, berarti Komnas HAM belum menjalankan fungsinya."

Oleh karena itu, Ali berharap, Komnas HAM mengakui kelalaiannya kepada warga Wadas lantaran tak melakukan pemantauan sejak awal persoalan. Akibatnya, hak puluhan warga, termasuk pendamping hukumnya, dirampas lantaran ditangkap dan ditahan dengan berbagai dalih.

Sponsored

Di sisi lain, dia menilai, penangkapan dan penahanan oleh kepolisian kepada warga Wadas tidak berdasar. Jika merujuk Pasal 1 angka 20 KUHAP, seseorang ditangkap ketika dia menjadi tersangka atau terdakwa untuk proses penyidikan atau penuntutan.

Ketentuan tersebut pun diserap dalam Pasal 1 Nomor 14-15 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.

"Pertanyaan saya, apakah warga yang mempertahankan haknya itu merupakan tindak pidana sehingga mereka harus ditangkap dan ditahan?" tandas Ali.

Berita Lainnya
×
tekid