sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM terima kunjungan DPRP, bahas 3 isu

Semua isu itu masuk dalam dialog damai supaya peristiwa kekerasan itu tidak terulang kembali.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 26 Sep 2022 14:32 WIB
Komnas HAM terima kunjungan DPRP, bahas 3 isu

Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) untuk membahas sejumlah polemik terkini yang ada di Bumi Cendrawasih. Setidaknya ada tiga isu yang menjadi topik pembahasan kedua belah pihak.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kasus mutilasi, kasus di Mappi, hingga permintaan tokoh-tokoh dari masyarakat Papua terkait hak kemanusiaan bagi Gubernur Papua Lukas Enembe. Semua isu itu masuk dalam dialog damai supaya peristiwa kekerasan itu tidak terulang kembali.

“Tiga hal ini disampaikan kepada kami. Kami berdiskusi cukup panjang,” kata Taufan di Komnas HAM, Senin (26/9).

Taufan menyebut, kasus mutilasi dan kekerasan di Mappi telah ditindaklanjuti. Bahkan kasus mutilasi telah masuk dalam penyelidikan.

Sejumlah temuan menjadi modal untuk Komnas HAM untuk menyelidiki perkara tersebut. Harapannya agar pengadilan koneksitas dapat terwujud.

“Kami dorong supaya terjadi suatu pengadilan yang lebih fair yang disebut sebagai pengadilan koneksitas di Mimika. Akan kami sampaikan ke pemerintah terutama panglima, Kapolri, dan seluruh jajaran,” ujar Taufan.

Sementara, terkait Lukas Enembe, pihaknya menegaskan, sebagai lembaga negara di bidang hak asasi manusia harus menghormati proses hukum. Ia berharap, ada satu solusi dalam hal kemanusiaan tadi.

“Dalam suatu proses hukum Komnas HAM tidak bisa mencampuri lebih jauh karena itu merupakan ranah dari lembaga lain,” ucap Taufan.

Sponsored

Sementara, Perwakilan DPRP John NR Gobai mengaku, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini menjadi tersangka di KPK. Menurutnya, KPK harus mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas Enembe. Dia berharap tindakan KPK terhadap Lukas Enembe tidak menimbulkan konflik.

"Untuk itu, demi kemanusiaan, kami meminta pihak KPK mempertimbangkan kondisi kesehatan dengan memperlakukan secara manusiawi, tidak mengambil langkah-langkah yang dapat kami duga dapat menimbulkan konflik. Kami mau menyelesaikan masalah tetapi jangan menimbulkan masalah baru," katanya.

Dia juga bicara soal dana otonomi khusus (otsus) Papua. Menurutnya, dana tersebut sudah digunakan sesuai aturan.

"Kami juga menyampaikan beberapa statement soal dana otsus kami korupsi. Dana itu kami gunakan, kami DPR Papua yang menyusun penggunaannya. Penggunaannya kami lakukan sesuai dengan amanat UU. Jadi keliru jika kami disebut melakukan penyimpangan yang luar biasa," katanya.

"Ini adalah upaya-upaya untuk membentuk opini bahwa kami orang Papua tidak mampu membangun tanah Papua. Bisa dilihat perubahan yang terjadi tiga puluh tahun lalu dengan hari ini tentunya berbeda. Kalau itu (dana otsus) dilahap habis, dari mana kami membangun pembangunan di Papua," sambungnya.

Sebelumnya, kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya yakni, Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.

Berita Lainnya
×
tekid