sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kompolnas koordinasi dengan Polri untuk sidang etik Napoleon Bonaparte

Benny menyebut, pembahasan jadwal sidang etik tidak hanya dilakukan terhadap Napoleon.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 23 Feb 2023 09:58 WIB
Kompolnas koordinasi dengan Polri untuk sidang etik Napoleon Bonaparte

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penyelenggaraan sidang etik bagi Irjen Napoleon Bonaparte selaku terpidana kasus penghapusan red notice atas nama Joko Tjandra. Dalam kasus ini ia divonis selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Ketua harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengatakan, pihaknya akan mendorong penetapan jadwal sidang etik bagi Napoleon. Bersama Napoleon, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo juga masih asik dengan status keanggotannya.

“Kami mengkoordinasikan masalah itu (Napoleon). Kami sampaikan terkait penjadwalannya (sidang etik),” kata Benny di Mabes Polri, Rabu (22/2).

Benny menyebut, pembahasan jadwal sidang etik tidak hanya dilakukan terhadap Napoleon. Ada pula jenderal bintang dua lainnya, seperti Teddy Minahasa.

Kini, kepolisian akan merekapitulasi nama-nama yang layak untuk dibawa ke sidang etik. Tujuannya, tidak lepas dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bagi institusinya yakni dipercaya oleh publik dengan tubuh Bhayangkara yang bersih.

“Ini sedang dibahas satu per satu,” ujar Benny.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan bui kepada Napoleon. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kadiv Propam Polri saat itu, Irjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya masih menunggu perkara tersebut incracht. Pasalnya, Napoleon menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara.

Sponsored

"Bila yang bersangkutan banding, maka Polri menunggu putusan inkrah," tuturnya.

Dalam perkaranya, Napoleon dinilai terbukti menerima suap sebanyak US$370.000 dan S$200.000 dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Atas perbuatannya, Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid