sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Konglomerat properti diperiksa soal kasus Jiwasraya

Bisnis properti menyeret Tan Kian dalam pusaran kasus korupsi Jiwasraya.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 27 Jan 2020 22:08 WIB
Konglomerat properti diperiksa soal kasus Jiwasraya

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa konglomerat properti, Tan Kian, untuk kali pertama pada kasus tindak pidana dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tan Kian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengungkapkan pemeriksaan Tan Kian berkaitan dengan tersangka Benny Tjokrosaputro yang merupakan Komisaris Utama PT Hanson Internasional.

"Nanti hasil penyidikan itu diharapkan dapat mengarah kepada Benny Tjokrosaputro, mengenai apa yang dilakukan tersangka dengan properti," kata Hari di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1).

Hari menuturkan, dugaan keterkaitan Tan Kian dengan Benny Tjokrosaputro yakni ada pada bisnis property yang dilakukan keduanya. Namun, Hari menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya kaitan Tan Kian dengan tersangka lainnya.

Sponsored

Hari menuturkan, sampai saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti itu. Padahal, ia sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. “Masih proses ya,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini, Senin (27/1) memeriksa 13 saksi untuk mengusut kasus Jiwasraya. Sebelumnya, penyidik menyatakan adanya 11 saksi. Namun, dua saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Setelah itu, empat saksi lainnya hadir setelah sempat mangkir di panggilan sebelumnya. Keempat saksi tersebut adalah Komisaris Utama PT Korvina Capitol Suryanto Wijaya, PT GAP Asset Management Muhamad Arin, Deni Suryadinata dan Alin Lien yang namanya dicatut tersangka.

Berita Lainnya
×
tekid