sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KontraS nilai ada kejanggalan dalam pemilihan 8 hakim ad hoc

Pemilihan delapan hakim ad hoc kasus Paniai dianggap dapat membuat persidangan tidak optimal.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 26 Jul 2022 17:39 WIB
 KontraS nilai ada kejanggalan dalam pemilihan 8 hakim ad hoc

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melihat adanya kejanggalan pada delapan nama hakim ad hoc Pengadilan HAM yang terpilih untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. KontraS menilai, kejanggalan tersebut berpotensi membuat jalannya proses persidangan tidak berjalan dengan optimal.

"Menyikapi pengumuman Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM 2022 yang memutuskan delapan nama terpilih, KontraS melihat adanya kejanggalan yang berpotensi membuat jalannya Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014 tidak berjalan dengan optimal," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Fatia mengatakan, pengamatan KontraS didasari fakta adanya penundaan waktu pengumuman hakim terpilih. Pengumuman disampaikan pada Senin (25/7), padahal semula dinyatakan akan disampaikan pada Jumat (22/7).

Pandangan ini juga didukung adanya perbedaan pengumuman jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi di tiap tingkatan pengadilan, yakni untuk tingkat pertama dan banding.

"Masing-masing tingkat diisi oleh empat nama hakim. Padahal, semula Ketua Panitia Seleksi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. menyatakan dalam keterangannya kepada media bahwa akan ada 12 hakim yang direkrut," ujar Fatia.

Fatia mengatakan, pihaknya berpendapat seharusnya maksimal empat nama hakim yang dinyatakan lulus untuk bertugas di tingkat pertama, meski hanya ada dua nama yang memenuhi kualifikasi. Adapun kualifikasi yang dimaksud KontraS, yakni terkait pengetahuan para peserta seleksi mengenai unsur pelanggaran HAM berat dan konsep rantai komando, serta pemahaman mengenai hukum acara Pengadilan HAM.

Selain itu, kata Fatia, KontraS juga memantau dan memeriksa rekam jejak sejumlah calon hakim yang berpotensi melanggar konflik kepentingan.

"Sejumlah hakim merupakan purnawirawan dan atau memiliki rekam jejak aktivitas yang erat dengan TNI, latar belakang yang juga dimiliki oleh IS, terdakwa tunggal di Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014," tuturnya.

Sponsored

KontraS menilai, Mahkamah Agung (MA) semestinya bisa menggunakan mekanisme seleksi berikutnya di waktu yang berbeda. Menurutnya, Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur jumlah Hakim Ad Hoc sebagai Majelis Hakim Pengadilan HAM menunjukkan pentingnya peranan Hakim Ad Hoc dalam penegakan keadilan dan hak para korban pelanggaran HAM berat.

"Menjadi penting bagi Mahkamah Agung termasuk Panitia Seleksi Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM untuk hanya memilih para calon yang memenuhi kualifikasi terlepas ada jumlah minimal yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," ucap Fatia.

Tak hanya itu, KontraS menilai, masa jabatan Hakim Ad Hoc yang dimungkinkan mencapai 10 tahun sebagaimana Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 membuat pentingnya memilih Hakim Ad Hoc yang berkualitas semakin diperlukan. Sebab, kata Fatia, ada potensi para hakim terpilih juga akan bertugas mengadili kasus pelanggaran HAM Berat lainnya yang akan diajukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kondisi ini juga buah dari lambatnya respons Mahkamah Agung yang tidak segera menindaklanjuti pengumuman tindak penyidikan Peristiwa Paniai 2014 yang sudah diumumkan oleh Kejaksaan Agung sejak Desember 2021," tuturnya.

Oleh sebab itu, KontraS berpandangan, MA perlu melakukan persiapan yang wajib dilalui para peserta seleksi terpilih hingga siap menghelat Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai 2014. Selain itu, KontraS mengimbau agar MA menyelenggarakan mekanisme lanjutan untuk menyeleksi dan memilih Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM. Setidaknya, MA dapat menunjuk empat nama dalam kuota minimal dan bisa bertugas di tingkat banding dalam Pengadilan HAM untuk Peristiwa Paniai jika dibutuhkan.

Berita Lainnya
×
tekid