sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban First Travel soal lelang aset buat negara: Negara kasih gue apa?

Jemaah korban First Travel berharap dana mereka dikembalikan atau mereka diberangkatkan umrah.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 17 Nov 2019 10:45 WIB
Korban First Travel soal lelang aset buat negara: Negara kasih gue apa?

Para korban jemaah First Travel mengungkapkan kekecewaannya karena putusan kasasi Mahkamah Agung tetap memerintahkan hasil penyitaan aset diserahkan pada negara. Mereka juga mempersoalkan pernyatan Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Yudi Triadi, yang meminta para jemaah untuk ikhlas dengan keputusan tersebut. 

Kuasa hukum jemaah First Travel, Luthfi Yazid, mengatakan pernyataan Yudi tak berdasar. Hal yang sama juga ditujukan pada pernyataan Yudi yang menyebut penyitaan aset First Travel untuk negara, dilakukan agar tak menimbulkan konflik dan keributan di masyarakat.

"Pernyataannya, dimana letak keadilan bagi para jemaah. Dimana tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan atas hak-hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas keagamaannya," kata Luthfi di Jakarta, Sabtu (16/11).

Karena itu, dia menganggap wajar munculnya perbandingan sikap negara atas kasus First Travel dengan kasus lumpur Lapindo atau Bank Century. Dalam dua kasus terakhir, pemerintah justru menalangi kerugian dan menyelesaikan kasus tersebut.

Mengapa dalam kasus First Travel tidak. Bukankah Lapindo, Bank Century maupun First Travel adalah sama-sama perusahaan dan sama-sama terdapat korban, bahkan dalam kasus First Travel korbannya lebih masif," katanya lagi.

Di linimasa Twitter, sejumlah korban First Travel mengungkapkan kekecewaannya. Pemilik akun @iniputri mengaku makin pusing membaca berita soal pernyataan Yudi, yang meminta jemaah ikhlas dengan keputusan aset First Travel disita negara.

"Baca berita ini bikin kepala gue makin pusing. Suruh ikhlasin Rp45juta uang umrah gue buat negara. Negara kasih gue apa?," katanya.

Sponsored
— M. Faris (@fariscim) November 13, 2019

Asro Kamal Rokan, korban lain yang berencana umrah dengan 14 orang keluarganya melalui First Travel, mengungkapkan hal yang sama. Asro yang kehilangan dana Rp160 juta yang disetor ke First Travel, menolak hasil lelang kekayaan First Travel diserahkan pada negara.

"Kami yang dirugikan, mengapa negara yang diuntungkan. Kami tak dapat menerimanya. Semestinya hasil lelang diperuntukkan bagi jemaah," kata Asro.

Keputusan penyitaan aset First Travel untuk negara, tercantum dalam putusan kasasi MA Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018. Menurut Luthfi, keputusan ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya atau jamaah diberangkatkan.

Berita Lainnya
×
tekid