sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban investasi Hanson International diimbau lapor ke polisi

Penyidik masih membutuhkan keterangan korban PT Hanson Internasional Tbk.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 18 Feb 2020 13:45 WIB
Korban investasi Hanson International diimbau lapor ke polisi

Polri mengimbau kepada seluruh korban investasi di PT Hanson International Tbk. (MYRX) untuk mendatangi kantor polisi terdekat, guna penyelidikan dugaan investasi bodong di perusahaan itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang mengatakan, penyidik akan menjadikan keterangan para korban yang berinvestasi di MYRX sebagai alat bukti penyelidikan yang tengah dilakukan. Hingga kini, penyidik telah melakukan pemeriksaan di Yogyakarta dan Jakarta.

"Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk memberikan keterangan ke Bareskrim atau ke kantor polisi mana saja. Nanti kami tetap koordinasi," kata Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Korban yang telah diperiksa penyidik merupakan mereka yang menanamkan investasi. Sementara itu, para pembeli dari bisnis properti MYRX belum ada yang diperiksa.

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Bursa Efek Indonesia. Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung, karena MYRX juga dalam penyidikan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Iya, kami kerja sama juga dengan Kejaksaan," ujarnya.

Sebagai informasi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan pemilik MYRX ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipid Eksus) Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pasal modal dan perbankan pada 8 Januari 2020. MYRX merupakan milik Beny Tjokro Saputro yang diduga terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya (Persero).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, MYRX telah mengumpulkan investasi dari masyarakat sejak 2016. Pengumpulan uang investasi yang diperoleh dari ribuan nasabah tersebut telah melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sponsored

MYRX sebelumnya mengakui telah gagal bayar pinjaman individual senilai total Rp2,66 triliun yang jatuh tempo. Sekretaris Perusahaan MYRX Rony Agung Suseno dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/1) mengatakan, kreditur MYRX mengajukan pencairan secara bersamaan, sebelum jatuh tempo dan saat jatuh tempo.

Berita Lainnya
×
tekid