sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi ASABRI jilid II: Akan jerat korporasi dengan pasal TPPU

Kejagung umumkan tersangka ASABRI jilid II pekan depan.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 04 Jun 2021 09:44 WIB
Korupsi ASABRI jilid II: Akan jerat korporasi dengan pasal TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Penetapan tersangka korporasi itu akan dilakukan dalam proses penyidikan jilid II.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membocorkan, akan ada angin segar mengenai perkembangan dari penyidikan ASABRI jilid II itu pada pekan depan.

"Kebijakan Pak Jampidsus, kan, memang dengan mengenakan TPPU karena itu dendanya agak lumayan dibandingkan dengan pasal korupsi," katanya kepada Alinea, Jumat (4/6).

Menurut Febrie, penetapan tersangka korporasi nantinya akan diiringi dengan penyitaan aset dan biaya (fee) yang diberikan. Pasalnya, peran korporasi dalam kasus ASABRI dan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sedikit berbeda.

"Kalau di Jiwasraya, kan, korporasi digunakan. Kalau (ASABRI) ini terlibat, makanya akan ada penyitaan," tuturnya.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara ditaksir merugi hingga Rp22 triliun dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Sejauh ini, penyidik baru menyita aset senilai Rp13 triliun untuk mengembalikan kerugian negara itu.

Penyidik juga telah melalakukan pelelangan terhadap aset berupa kendaraan dari hasil sitaan tersangka kasus ASABRI. Aset tersebut dilelang lebih dahulu karena mengalami kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai apabila didiamkan terlalu lama dan nilai perawatan tinggi.

Di sisi lain, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Sonny Widjaja; Heru Hidayat; Benny Tjokrosaputro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; bekas Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W. Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid