sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi BTS: Kejagung tunggu izin Jokowi periksa Achsanul Qosasi

Anggota III BPK, Achsanul Qosasi disebut-sebut menerima Rp40 miliar melalui perantara, Sadikin Rusli, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 29 Okt 2023 21:02 WIB
Korupsi BTS: Kejagung tunggu izin Jokowi periksa Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi (AQ), terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Namun, masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 24," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (29/10).

Ia menyampaikan, Kejagung telah bersurat kepada Presiden menyangkut itu. Kendati tidak menjelaskan kapan surat dikirim, Jokowi diyakini takkan menolaknya karena memiliki komitmen pemberantasan korupsi.

"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama: ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan," katanya.

Diketahui, adanya keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dalam persidangan, 26 September 2023. Dalam kesaksiannya, ia menyerahkan uang Rp40 miliar kepada Sadikin Rusli, yang disebut sebagai perantara BPK, sesuai arahan terdakwa sekaligus Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.

Di sisi lain, merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat berinisial AQ dan disebut-sebut sebagai Achsanul Qosasi. Ini terbongkar kala jaksa mendalaminya melalui keterangan terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Mulanya, jaksa menyinggung percakapan proyek Palapa Ring dalam grup WhatsApp yang beranggotakan Irwan; terdakwa yang juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif. Jaksa lantas menggalinya melalui pernyataan Galumbang.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan Sadikin sebagai tersangka bahkan ditahan. Ia disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid