sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kota Makassar menyusul penerapan PSBB Covid-19

Menkes Terawan Agus Putranto telah meneken surat persetujuan penerapan PSBB di Kota Makassar.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 16 Apr 2020 12:13 WIB
Kota Makassar menyusul penerapan PSBB Covid-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang diajukan Pemprov Sulawesi Selatan. Keputusan tersebut diberikan Menkes sehari setelah surat usulan penerapan PSBB Kota Makassar diajukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah, Rabu (15/4).

Keputusan Menkes tercantum dalam surat yang teregistrasi dengan nomor HK.01.07./Menkes/257/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Surat diteken Terawan hari ini, Kamis (15/4).

PSBB akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, atau 14 hari. Meski demikian, waktu penerapannya dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penularan coronavirus. 

Penjabat Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb mengatakan, penyebaran virus corona di Kota Makassar terus meningkat dengan sebaran zona merah di lima kecamatan. Merujuk hasil kajian epidemologi dan penyebaran Covid-19, virus yang pertama kali terdeteksi di Wuhan, China, telah bertransmisi lokal di Makassar.

"Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB," kata Iqbal Suhaeb di Makassar.

Menurutnya, saat ini tidak ada lagi pembagian klaster penularan corona. Sebab, penyebaran virus dengan transmisi lokal antarwarga, akan membuat jumlah pasien terinfeksi terus bertambah.

Hingga saat ini, zona merah penyebaran Covid-19 di Kota Makassar berada di lima kecamatan. Kecamatan Rappocini, Tamalanrea, Panakukang, Manggala dan Kecamatan Biringkanaya.

Makassar akan menjadi daerah ke-10 yang memberlakukan PSBB. DKI Jakarta menjadi kota pertama yang menerapkan PSBB, yaitu pada 10 April 2020. Kemudian lima daerah di Jawa Barat, yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Sponsored

Ada tiga wilayah di Provinsi Banten yang telah mendapat persetujuan Menkes untuk menerapkan kebijakan PSBB. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Penerapannya akan dimulai pada 18 April 2020 nanti.

Di luar Pulau Jawa, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menjadi wilayah pertama yang akan menerapkan PSBB. Kebijakan ini baru akan dimulai pada Jumat (17/4). 

Setelahnya adalah Kota Makassar. Namun belum ada keputusan kapan PSBB diterapkan di wilayah ini. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid