sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap benur, KPK akan periksa notaris hingga mahasiswa

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 23 Feb 2021 13:28 WIB
Suap benur, KPK akan periksa notaris hingga mahasiswa

Dua notaris Alvin Nugraha dan Lies Herminingsih, serta Lutpi Ginanjar berstatus mahasiswa, diagendakan bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga orang itu akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (23/2).

Dalam kasus dan tersangka yang sama, penyidik juga akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS), Gellwynn DH Yusuf; Pimpinan BNI cabang Cibinong, Alex Wijaya; dan karyawan swasta, Badriyah Lestari. Ketiganya juga berstatus saksi untuk Edhy.

Dalam perkaranya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Pada dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadhi Pranoto Loe.

Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Atas perbuatannya, tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid