sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ancam hukum mati jika barang dan jasa penanganan corona dikorupsi

"Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,"

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 23 Mar 2020 20:47 WIB
KPK ancam hukum mati jika barang dan jasa penanganan corona dikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertindak tegas terhadap praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa penanganan pandemi Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri bahkan mengancam akan menghukum mati pelaku yang mencari keuntungan dari situasi sulit saat ini.

"KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," kata Firli Bahuri dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (24/3).

Namun demikian, Firli mengingatkan ancaman ini hanya berlaku bagi para pelanggar aturan yang berlaku. Karena itu, dia meminta para pengguna anggaran tak perlu memiliki rasa takut berlebihan untuk mengadakan barang kebutuhan pandemi Covid-19. Dia juga mengimbau pengguna anggaran dapat bijak dan efisien dalam pengadaan komoditas tersebut.

"Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan, dengan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Firli.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan LKPP Nomor 13 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam keadaaan darurat.

Dia mengatakan, prosedur pengadaan barang dan jasa dalam kondisi darurat dilaksanakan secara sederhana dan berbeda. Pengguna anggaran dapat langsung memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menunjuk penyedia melaksanakan pekerjaan berdasarkan kebutuhan pengguna aggaran. Namun, hal itu harus sesuai dengan persyaratan, terutama rekam jejak mitra penyedia.

"Disamping itu dalam kondisi darurat boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," ucapnya.

Hanya saja, Firli meminta, proses pengadaan barang dan jasa tak ada unsur korupsi, seperti, kolusi, nepotisme, markup, atau memberikan hadiah maupun janji yang merugikan keuangan negara atau perekomian negara.

Sponsored

Kendati mengawasi proses pengadaan barang dan jasa, Firli menyampaikan pihaknya akan berkomunikasi dengan LKPP dan Badan Pengawas Keuangan (BPK). Menurutnya, kedua lenbaga tersebut juga punya andil dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa untuk pandemi Covid-19.

"Saat ini KPK terus berkomunikasi dengan LKPP agar semua berjalan lancar. Mari kita doakan agar wabah coronavirus atau Covid-19 bisa tertangani dengan cepat, dan jiwa saudara-saudara kita sebangsa dan setanah air bisa diselamatkan," kata Firli.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyarankan agar pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 dilakukan dengan mekanisme penunjukkan langsung. Hal itu dilakukan untuk menimalisasi dampak buruk karena lambannya pengadaan, apabila melalui proses tender.

"Mekanismenya dapat dilakukan dengan penunjukkan langsung. Hal ini dilakukan agar secara cepat untuk mengatasi kondisi darurat," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).

Berita Lainnya
×
tekid