sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bahas POP dengan Kemendikbud

KPK meminta, Kemendikbud membuka data dan informasi yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kajian.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 30 Jul 2020 16:27 WIB
KPK bahas POP dengan Kemendikbud

Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memantik kontroversi. Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terhadap program tersebut.

Komisi antirasuah membahas tiga hal utama, terkait POP dengan Kemendikbud. Pembahasan dilakukan setelah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Iwan Syafril dan Inspektur Jenderal Kemendikbud, Chatarina M. Girsang bertandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (30/7) siang.

"Beberapa hal yang dibahas intens dalam pertemuan adalah terkait verifikasi calon pemenang; keterlibatan pemangku kepentingan lain, seperti BPKP dan dinas pendidikan kabupaten/kota; serta proses perencanaan dan pertanggungjawaban program," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Dalam pertamuan tersebut, menurut Firli, melalui Kedeputian Pencegahan KPK akan melakukan kajian terhadap program POP tersebut. Karena itu, dia meminta kepada Kemendikbud agar dapat membuka data dan informasi yang dibutuhkan komisi antirasuah guna menyelesaikan kajian.

"Kami juga meminta kerja sama dari Kemendikbud, membuka data dan informasi yang dibutuhkan tim KPK dalam menyelesaikan kajian, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas melakukan monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara," papar Firli.

Pertmuan itu, berlangsung sejak pukul 12.00 hingga 13.00 WIB. Perwakilan Kemendikbud, dijamu oleh empat Komisioner KPK yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. 

Sebelumnya, Wakil KPK Niril Ghufron meminta, POP dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Dia juga menyatakan, pihaknya tengah mengkaji program ungulan Kemendikbud ini.

Pengkajian dilakukan lantaran termasuk salah satu tugas dari KPK, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sponsored

"KPK saat ini, memang masih dalam proses mengkaji PO," ujar Ghufron, dalam webinar bertajuk 'Mengukur Integritas Program Organisasi Penggerak (POP) Kemdikbud," Rabu (29/7).

Sebagai informasi, POP merupakan salah satu program yang bertujuan untuk memberikan pelatihan dan pendampingan bagi guru penggerak demi meningkatkan kualitas dan kemampuan peserta didik.

Dalam program itu, Kemendikbud berencana akan melibatkan sejumlah organisasi masyarakat dan individu yang memiliki kapasitas untuk meningkatkan kualitas para guru melalui berbagai pelatihan.

Setidaknya, besaran anggaran yang digelontorkan dalam program itu mencapai Rp595 miliar per tahun. Dana itu ditujukan untuk membiayai pelatihan atau kegiatan yang diselenggarakan organisasi terpilih.

Berita Lainnya
×
tekid