sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus suap proyek infrastruktur, KPK bakal periksa Sekretaris Dinas PUPR Banjar

Penyidik KPK telah menggeledah dua tempat terkait kasus suap proyek infrastruktur Kota Banjar.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 21 Des 2020 11:50 WIB
Kasus suap proyek infrastruktur, KPK bakal periksa Sekretaris Dinas PUPR Banjar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat, David Abdullah untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, tahun anggaran 2012-2017.

"Hari ini (21/12) penyidik KPK memanggil saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait proyek pada dinas PUPR kota Banjar. Tempat pemeriksaan Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Sebelumnya, Kamis (10/12), penyidik KPK menggeledah dua tempat terkait kasus tersebut. Lokasi yang disatroni adalah rumah Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar dan kediaman eks Sekretaris Daerah Kota Banjar.

Adapun barang yang ditemukan dan diamankan, kata Ali, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Berikutnya, penyidik lembaga antirasuah bakal menganalisis berkas tersebut.

"Penyidik akan menganalisa dokumen dimaksud untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017.

Proses penanganan perkara itu ditandai dengan kegiatan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (10/7). Adapun lokasi yang disisir ialah Pendopo Wali Kota Banjar dan kantor Dinas PUPR Kota Banjar.

KPK belum dapat mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka. Hal itu lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

Sponsored

"Sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Berita Lainnya
×
tekid