sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus proyek air minum, KPK bakal periksa tersangka bekas anggota BPK

Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama juga akan dipariksa untuk tersangka Rizal Djalil.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 27 Nov 2020 12:58 WIB
 Kasus proyek air minum, KPK bakal periksa tersangka bekas anggota BPK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan pemeriksaan dua tersangka proyek air minum. Mereka adalah eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

"Leonardo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RD (Rizal Djalil). Rizal bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (27/11).

Dua orang tersebut terseret kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2017-2018.

Dalam perkaranya, Rizal diduga telah menerima sejumlah uang dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminara Prasetyo. Adapun duit yang diterima sebesar 100.000 dolar Singapura.

Disinyalir, uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT Minarta Dutahutama mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp79,27 miliar.

Ditengarai uang tersebut diberikan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga dengan jumlah 100.000 dolar Singapura dalam pecahan 1.000, di sebuah pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid