sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Bank Century kembali dibuka, KPK belum temukan niat jahat

Dalam waktu dekat, KPK belum bisa menetapkan tersangka baru di kasus Bank Century.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Jun 2019 23:40 WIB
Kasus Bank Century kembali dibuka, KPK belum temukan niat jahat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum bisa menemukan adanya unsure niat jahat dalam kasus Bank Century. Karena itu, KPK pun belum bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus yang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp7,4 triliun itu.

“Saya belum bisa menuju ke yang baru (tersangka), karena setelah kita pelajari kembali itu sejarahnya rada unik, ya,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Untuk mengejar tersangka baru, Saut menambahkan, pihaknya sudah berdiskusi panjang lebar dengan para penyidik lama KPK yang pernah menangani kasus Bank Century. Para penyidik lama itu bertugas menangani kasus pengambilan keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Kita sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada progres yang signifikan," ujarnya.

Dari hasil diskusi tersebut, kata Saut, KPK belum menemukan unsur niat jahat atau mens rea untuk menetapkan tersangka baru. Alhasil, tidak akan ada perkembangan signifikan pada penanganan kasus ini dalam waktu dekat.

“Kalau kita lihat seperti apa konstruksinya memang kita melihat bahwa beberapa diskusi mens rea-nya tidak ketemu. Jadi, lebih kepada kebijakan, dan sampai berhenti yang terakhir itu Budi Mulya,” kata Saut.

“Untuk menuju yang baru itu perlu detail lagi. Budi Mulya kasus Rp1 M itu kan minjam juga sebenernya. Jadi itu makanya kita masih mau debat lagi, kita minta mereka memaparkannya lagi. 

Dalam kasus Bank Century, KPK telah menjerat Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

Sponsored

KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018. Sejumlah mantan petinggi BI telah dimintai keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono, serta mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular.

Berita Lainnya
×
tekid