sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK belum terima salinan UU baru hasil revisi

UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 19 Okt 2019 05:05 WIB
KPK belum terima salinan UU baru hasil revisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan salinan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengaku, pihaknya belum mengetahui persis detil isi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tersebut yang sudah berlaku sejak Kamis (17/10).

"Persoalannya adalah sampai dengan hari ini kami belum mendapatkan dokumen undang-undang secara resmi. Sebagai penegak hukum, kita harus tetap melandaskan tindakan-tindakan yang dilakukan dengan dasar yang jelas dan Undang-undangnya yang resmi," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

Febri berharap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK dapat segera dipublikasikan. Tujuannya, untuk menjadi pedoman KPK dalam melaksanakam tugas baik penindakan maupun pencegahan.

Sponsored

"Jangan sampai ada kondisi ketidakpastian hukum karena Undang-undang tersebut belum dipublikasikan, apalagi kalau sampai ada kondisi kekosongan hukum karena itu sangat berisiko bagi upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Untuk diketahui, UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Ketentuan itu sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019.

Hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak dari pemerintah yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.

Berita Lainnya
×
tekid