sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aliran uang gratifikasi Pemkot Batu

Ali mengatakan, ada saksi yang tidak hadir dan dijadwalkan pemeriksaan ulang.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 23 Mar 2021 13:42 WIB
KPK dalami aliran uang gratifikasi Pemkot Batu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana yang diterka terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu 2011-2017. Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menyebut, penyelisikan dilakukan lewat keterangan tiga saksi yang diperiksa, Senin (22/3), di Balai Kota Batu, Jawa Timur (Jatim).

Saksi yang dimaksud, antara lain Sekretaris Daerah Kota Batu, Zadim Efisiensi; PNS Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto; dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan perkara ini, yang diduga sebagai bagian dari gratifikasi," kata Ali, Selasa (23/3).

Kendati demikian, Ali mengatakan, ada saksi yang tidak hadir dan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Saksi yang dimaksud adalah pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri, Sutrisno Abdullah.

Sponsored

Pemeriksaan tersebut, merupakan pengembangan kasus eks Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko, yang terseret perkara suap. Di tingkat kasasi awal 2019, hukuman Eddy diperberat Mahkamah Agung (MA) dari tiga tahun menjadi lima tahun enam bulan bui.

Eddy terjerat perkara suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Eddy, eks Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan selaku pemberi, pengusaha Filipus Djap.

Eddy terbukti menerima suap berdasarkan dakwaan primer Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid