sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK diminta usut penikmat pencucian uang adik Atut

Pengungkapan tindak pidana pencucian uang ini, menjadi satu titik terang pemberantasan korupsi dinasti di Banten.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Rabu, 09 Okt 2019 16:54 WIB
KPK diminta usut penikmat pencucian uang adik Atut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Wawan merupakan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Namun, pegiat antikorupsi berharap KPK juga mengungkap ke mana saja aliran dana tersebut tersebar.

Pegiat antikorupsi dari Banten Bersih Aco Ardiansyah mengatakan dalam pengungkapan kasus korupsi, seharusnya tidak cukup hanya mengungkap pelaku utama saja. Pengungkapan aliran dana menjadi satu instrumen penting untuk mengetahui siap saja yang menerima uang tersebut.

"Di sinilah pentingnya pengungkapan tindak pidana pencucian uang. KPK harus mengusut tuntas penikmat hasil TPPU TCW," kata Aco yang juga Kordinator Banten Bersih saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Suap yang dilakukan TCW tidak mungkin dapat dilakukan sendiri, pasti selalu ada pihak lain yang juga ikut terlibat dalam menyukseskan aksi-aksinya. Juga mereka yang menerima manfaat, baik itu penerima aktif, maupun pasif.

"Kasus ini harus dituntaskan dan dibuka selebar-lebarnya oleh penegak hukum," katanya.

Pengungkapan TPPU ini, menjadi satu titik terang pemberantasan korupsi dinasti di Banten, pasalnya dalam beberapa fakta persidangan TCW dalam kasus tipikor, telah menyebutkan beberapa orang yang berperan dalam menyukseskan aksinya untuk melakukan korupsi.

Sponsored

"KPK harus segera menuntaskan keterlibatan pejabat, keluarga dan kerabatnya karena kasus TPPU ini diyakini dapat mengungkap orang-orang yang selama ini ikut mendapatkan manfaat dari hasil Korupsi baik itu sebagai penerima aktif maupun pasif, dan diharapkan dapat mengembalikan kerugian keuangan Negara dalam jumlah yang banyak," katanya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan, fokus dari penanganan perkara TPPU ini adalah pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery. "Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 miliar," kata dia di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Penyidikan TPPU itu, dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari 2006 sampai dengan 2013.

"Diduga TCW melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa kabupaten di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," ucap Febri. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid