sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW: KPK harus kasih penjelasan perkembangan memburu Harun Masiku

Harun ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 29 Sep 2020 16:25 WIB
ICW: KPK harus kasih penjelasan perkembangan memburu Harun Masiku

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan perkembangan memburu Harun Masiku. Sebab, peneliti ICW Wana Alamsyah berpendapat, kini lembaga antisuap tak lagi menginformasikan kepada publik.

"Kami menolak lupa kepada KPK mengenai keberadaan Harun Masiku. Jadi jangan sampai kemudian KPK dalam konteks penindakan ini tidak mencari keberadaan Harun Masiku," kata Wana dalam diskusi daring, Selasa (29/9).

Harun ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Mantan calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, terjerat dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menyeret bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Wana mengatakan, menangkap Harun menjadi penting karena merupakan aktor utama dalam kasus yang menjeratnya. Di sisi lain, dia berpendapat kasus tersebut juga masih diingat masyarakat.

"Harusnya KPK dapat mencari Harun Masiku karena dia diduga menjadi salah satu aktor yang memiliki informasi penting," jelasnya.

Beberapa waktu lalu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengklaim, pihaknya tetap mencari keberadaan Harun yang ditetapkan sebagai buron sejak 17 Januari 2020 dan belum diketahui keberadaannya hingga kini.

Nawawi mengatakan, lembaga antikorupsi akan menambah personel tim satuan tugas (satgas) yang sudah dibentuk untuk memburu Harun. Selain itu, membuka opsi membentuk satgas lainnya.

"Saya memang telah meminta Plt Direktur Sidik dan Deputi Penindakan (untuk) menambah personel satgas yang ada atau menambah satgas lain pendamping satgas yang ada," katanya.

Sponsored

Sementara tersangka Wahyu saat ini sudah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap PAW anggota DPR.

Terdakwa Wahyu dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari Harun dan Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, delapan tahun penjara plus denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid