sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ikut minta klarifikasi istri Eko Darmanto soal LHKPN

Dalam proses klarifikasi, KPK juga dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam LHKPN.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 07 Mar 2023 16:43 WIB
KPK ikut minta klarifikasi istri Eko Darmanto soal LHKPN

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, tengah diminta klarifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait harta kekayaan miliknya. Selain Eko, KPK juga meminta klarifikasi dari istrinya, Ari Murniyanti.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan hal itu didasarkan atas pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko.

"Di dalam LHKPN itu, di formulirnya itu kan harta itu dari wajib lapor setidaknya bisa tiga nama. Atas nama dirinya sebagai penyelenggara negara, atas nama istrinya atau pasangannya, kemudian anaknya," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Disampaikan Ali, dalam proses klarifikasi, KPK juga dapat meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam LHKPN.

"Otomatis kemudian ketika klarifikasi, jika dibutuhkan, pihak-pihak yang terkait di LHKPN ya pasti turut dilakukan klarifikasi," ujar Ali.

Ali menuturkan, proses klarifikasi dilakukan setelah pemeriksaan terhadap faktual harta penyelenggara negara yang dilaporkan dalam LHKPN. Dalam prosesnya, wajib lapor dipersilakan membawa dokumen yang dibutuhkan untuk klarifikasi harta kekayaan miliknya.

Adapun substansi dari klarifikasi yang dilakukan lebih bersifat verifikasi dari harta.

"Jadi klarifikasi itu secara teknis data yang dia miliki, termasuk yang KPK miliki dari pemeriksaan, kemudian dikroscek terhadap wajib lapor. Apakah sesuai dengan data yang dimasukkan dalam LHKPN, baru berikutnya dilakukan analisis lebih lanjut setelahnya," tutur dia.

Sponsored

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, memastikan pihaknya akan mengklarifikasi harta kekayaan ASN Ditjen Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dalam LHKPN, Eko memiliki harta kekayaan mencapai Rp15,7 miliar dengan utang Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.

Dalam hal ini, KPK menjumpai kejanggalan dalam LHKPN milik Eko. Nilai utang yang dimiliki Eko dinilai terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta.

Oleh karenanya, kejanggalan tersebut bakal diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

"Jadi, hartanya hanya dua unit rumah dan mobil tua yang jarang sekali di Indonesia. Kenapa (LHKPN) dia nggak kita kasih oke segera, utangnya kok meningkat," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Nama Eko Darmanto jadi sorotan publik lantaran perilakunya yang pamer gaya hidup mewah di media sosial. Eko kerap berswafoto dengan motor gede atau moge, serta mobil antik.

Di sisi lain, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC, resmi mengumumkan pencopotan Eko Darmanto.

Adapun pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko Darmanto usai dicopot dari jabatannya, akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, Sabtu (4/3).

Berita Lainnya
×
tekid