sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ingatkan petahana tak gunakan uang negara untuk kepentingan pribadi

KPK akan menerapkan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada serentak tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 08 Sep 2020 09:08 WIB
KPK ingatkan petahana tak gunakan uang negara untuk kepentingan pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengklaim tetap berkomitmen memberantas rasuah dan tidak terpengaruh dengan Pilkada 2020. Ketua KPK Firli Bahuri juga mengingatkan calon petahana tak menggunakan instrumen dan anggaran negara dalam perhelatan pesta politik tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jangan pernah berpikir KPK akan kesulitan untuk memantau pergerakan khususnya potensi tindak pidana korupsi dalam perhelatan pilkada serentak di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota," kata Firli dalam keterangannya, Selasa (8/9).

Komisi antikorupsi sudah membangun sistem khusus memantau Pilkada 2020. Selain itu, kata dia, turut menerapkan konsep three prongs approaches dalam mengawal pilkada serentak tersebut.

"Bersama KPU, Bawaslu dan Kemendagri, KPK akan menyambangi calon kepala daerah untuk meminta mereka menandatangani pakta integritas, sebagai upaya pencegahan korupsi," jelasnya.

KPK juga mengandalkan "mata rakyat" yang tidak lain adalah anak bangsa yang memiliki integritas dan menjaga nilai kejujuran.

Peran rakyat ini dianggap penting mengingat tingginya angka laporan dugaan korupsi di kanal Pengaduan Masyarakat KPK.

"KPK berupaya penuh agar Pilkada Serentak 2020 tidak membidani kelahiran koruptor-koruptor baru seperti yang terjadi pada pilkada-pilkada sebelumnya, di mana tak lama setelah dilantik, kepala daerah terpilih berstatus tersangka kasus korupsi," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, sampai Kamis (3/9), lembaga antisuap menerima 627 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

Sponsored

"Sebanyak 493 telah diverifikasi dengan status lengkap dan diberikan tanda terima, sisanya masih menunggu kelengkapan dokumen," ujarnya dalam keterangan tertulis.

KPK kembali mengingatkan bagi bakal calon kepala daerah yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melapor, mengingat adanya waktu yang dibutuhkan untuk melakukan verifikasi dan melengkapi dokumen pendukung.

Berita Lainnya
×
tekid