sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK janji tak intervensi Dewas soal laporan Endar Priantoro terhadap Firli

KPK meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah laporan secara profesional dan independen.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 05 Apr 2023 12:08 WIB
KPK janji tak intervensi Dewas soal laporan Endar Priantoro terhadap Firli

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan Sekretaris Jenderal, Cahya H. Harefa, dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) buntut pencopotan Direktur Penyelidikan, Endra Priantoro. Bagaimana respons KPK?

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Ali bilang, KPK takkan mencampuri proses tindak lanjut Dewas atas laporan itu. Pihaknya yakin Dewas profesional dalam menangani setiap pelaporan yang diterima.

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak mana pun," ujar Ali.

Ditambahkan Ali, pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kilahnya, Endar direkomendasikan mendapatkan promosi jabatan di instansi asalnya, Polri.

Alih-alih memperpanjang masa jabatan Endar, KPK mengusulkan Endar memperoleh pembinaan karier. Surat usulan pembinaan karier itu juga telah disampaikan kepada Polri.

"KPK berkomitmen mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensinya," tutur Ali.

Brigjen Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan perpanjangan masa jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan, 31 Maret 2023. KPK bahkan telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai Plt.

Sponsored

Sementara itu, Polri memutuskan memperpanjang masa bakti Endar di KPK. Ini sesuai surat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tentang jawaban usulan pembinaan karier yang disampaikan pimpinan KPK, 29 Maret 2023. 

Endar menilai, keputusan pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK janggal. Dia lantas melaporkan Firli dan Cahya kepada Dewas KPK lantaran tindakannya itu diduga melanggar kode etik.

Berita Lainnya
×
tekid