KPK panggil dua saksi dalami kasus suap adik Zulhas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Selatan dengan tersangka utama adik kandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Selatan dengan tersangka utama adik kandung Zulkifli Hasan, Zainuddin Hasan. KPK pun telah memanggil dua orang saksi lagi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Lampung Selatan. Kedua saksi itu diketahui adalah Komisaris PT 9 Naga Emas Yoga Swara dan pihak swasta Amdani Sanusi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka GR (Gilang Ramadhan),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (24/9).
Menurut Febri Diansyah, KPK akan menggali informasi dari para saksi tentang pengetahuannya dalam tender proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Termasuk menelusuri mata rantai berbagai pihak yang terlibat dalam kasus yang dimonopoli oleh CV 9 Naga Emas tersebut.
Perlu diketahui kasus ini bermula dari gelaran Operasi Tangkap Tangan yang terjadi sekitar pertengahan Agustus 2018 lalu. Dalam kasus ini lembaga anti rasuah tersebut telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan pemilik CV 9 Naga Emas, Yoga Gilang Ramadhan.
Selain empat orang tersangka, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp600 juta dari Gilang kepada Zainuddin melalui dua orang tangan kanannya Agus dan Anjar. Fulus tersebut sengaja diberikan untuk pengamanan pelaksanaan ke15 proyek di Dinas PUPR selama masa jabatan Zainudin.
Sejauh ini KPK juga sudah memanggil sekira 38 saksi untuk proyek Lampung Selatan tersebut salah satunya adalah kakak tertua Zainudin Hasan yang juga Ketua MPR Zulkifli Hasan. Namun, hingga saat ini KPK masih belum menetapkan tersangka baru lagi.