sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Eko Darmanto untuk klarifikasi LHKPN hari ini

Pemeriksaan diagendakan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 07 Mar 2023 07:56 WIB
KPK panggil Eko Darmanto untuk klarifikasi LHKPN hari ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi harta kekayaan Eko Darmanto hari ini (7/3). Eko merupakan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta nonaktif yang ikut jadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

ASN Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta yang telah dibebastugaskan itu, memiliki harta kekayaan mencapai Rp15,7 miliar. KPK telah melakukan pemantauan dan memanggil Eko untuk mencocokkan harta kekayaan miliknya dengan yang tercantum di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Pemanggilan masih sesuai jadwal, dan beliau siap hadir," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).

Adapun pemeriksaan diagendakan berlangsung pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menyatakan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN milik Eko. Hal ini merupakan rangkaian proses untuk memastikan kepatuhan dan kebenaran pelaporan LHKPN oleh penyelenggara negara atau wajib lapor.

Pemeriksaan dan klarifikasi LHKPN juga telah dilakukan pada pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo, yang memenuhi panggilan pada Rabu (1/3). Sejumlah hal yang diklarifikasi antara lain soal kepemilikan tanah, properti, hingga alat transportasi.

Sementara itu, KPK menjumpai kejanggalan dalam LHKPN milik Eko. Harta kekayaan Eko tercatat sebesar Rp15,7 dengan utang mencapai Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.

Nilai utang yang dimiliki Eko dinilai terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta. Oleh karenanya, kejanggalan tersebut bakal diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

Sponsored

Di sisi lain, Kementerian Keuangan memerintahkan kepada DJBC Pusat agar Eko dibebastugaskan dari jabatannya. Hal ini juga sebagai langkah untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Eko.

“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada DJBC agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan atau pencopotan dari jabatan,” kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers, Rabu (1/3).

Suahasil memandang, perilaku Eko yang pamer gaya hidup mewah itu tidak sesuai dengan posisinya sebagai eselon III DJBC. Berkaitan dengan unggahan foto yang terkesan memamerkan harta Eko Darmanto, Suahasil menyatakan bahwa Eko telah mengakui kesalahannya dan berjanji akan memperbaiki.

Sedangkan perihal motor besar yang dipakai Eko dalam unggahan fotonya, dipastikan adalah kendaraan pinjaman. Kendati begitu, Suahasil mengaku, Eko Darmanto memiliki motor besar di luar yang viral di sosmed.

“Namun, saudara ED mengakui memiliki motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Karena itu saya telah instruksikan tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenkeu bersama dengan DJBC untuk menindaklanjuti dengan investigasi dan penelitian lebih lanjut atas perilaku, kecocokan harta, dan utang dalam LHKPN. Kemudian dicocokan termasuk dengan laporan SPT pajaknya dan mendalami pelanggaran etika dan disiplin ED,” ujar Suahasil.

Berita Lainnya
×
tekid