sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 17 saksi kasus suap proyek di Indramayu

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Oktober 2019.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Minggu, 20 Des 2020 09:44 WIB
KPK periksa 17 saksi kasus suap proyek di Indramayu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengaturan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, Jawa Barat (Jabar), pada 2019. Terkait itu, pemeriksaan secara maraton dilakukan dari Senin (14/12) sampai Jumat (18/12).

Pada kesempatan itu, sebanyak 17 orang dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jabar 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Enam di antaranya dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana.

Mereka adalah Sekretaris DPRD Jabar, Ida Wahidah Hidayati; Staf Ahli Fraksi Golkar, Deni Komaransyah dan Muh. Fajar Shidik; Anggota DPRD Jabar 2019-2024, Yod Mintaraga; serta Anggota DPRD Jabar 2014-2019, Ganiwati dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Para saksi tersebut di konfirmasi terkait dengan proses penganggaran banprov (bantuan provinsi) dan aliran uang dari pihak kontraktor ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/20).

Lalu, tujuh saksi lainnya dikonfirmasi tentang mekanisme pemberian Banprov Jabar untuk Indramayu. Di antaranya, PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Banprov 2019, Suherman; Sekda Indramayu, Rinto Waluyo; dan Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Indramayu, Anggoro Purnomo.

Kemudian, Kabid Anggaran BPKAD Jabar, Yuke Maulani; Kabid Energi Dinas ESDM Jabar, Slamet Mulyanto Sudarsono; Kepala Bappedalitbang Indramayu, Wawang Irawan; dan Kabid Pengembangan SDA, Rizal Helmi Nasution.

Empat saksi sisanya, yakni anak Abdul, Dieni Rachmadanti, serta wiraswasta Masdi, Tita Juwita, dan Sudrajat. "Para saksi tersebut dilakukan penyitaan berbagai dokumen dan didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pekerjaan proyek anggaran Banprov Jabar tahun 2017-2019," ucap Ali.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan, perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu, 15 Oktober 2019. Sebanyak empat orang diringkus dan diamankan duit Rp685 juta dalam giat senyap itu.

Sponsored

Empat tersangka adalah Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; bekas Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa AS.

"Saat ini empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Untuk penanganan perkara Abdul, Karyoto menjelaskan, tim penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus mengagendakan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Selain itu, imbuhnya, lembaga antirasuah telah menyita uang Rp1.594.000.000.

Rekonstruksi perkaranya, Carsa lebih dulu melakukan pendekatan secara personal dan keuangan dengan pihak yang mempunyai kewenangan, terutama bupati, kepala dinas, atau instansi lain di Indramayu, termasuk kepada Abdul.

Selaku anggota DPRD saat itu, Abdul berusaha memperjuangan banpro untuk Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Tujuannya, bantuan bisa menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa. 

"Sebagai wujud komitmen, Carsa AS menjanjikan memberikan fee sebesar 5% kepada ARM bila mendapatkan pekerjaan tersebut," tutur Karyoto.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus banprov 2017 untuk Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya pada awal 2017, Abdul menyampaikan agar Carsa mencari proposal proyek banprov di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar Indramayu. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 di antaranya dimenangkannya.

Abdul kemudian ke dapilnya saat reses untuk mengumpulkan aspirasi masyarakat lalu dijadikan program kegiatan. Setelahnya, Abdul meminta program-program itu kepada Carsa untuk diajukan proposal ke Dinas PUPR Indramayu.

"Dan pihak Dinas PUPR membuatkan proposalnya sesuai dengan mekanisme yang ada," jelasnya. Tahap berikutnya, proposal ditandatangani Supendi kemudian dikirim ke Jabar melalui Bappeda.

Setelah melalui proses pembahasan di DPRD Jabar dan disetujui, bantuan masuk ke APBD Indramayu dengan lebih dulu dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar. Dari situ, baru terlihat usulan proposal yang dapat banprov, termasuk yang dimintakan Carsa.

"Atas bantuan ARM dalam perolehan proyek Carsa AS tersebut, tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berita Lainnya
×
tekid