sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK setor Rp699 juta ke kas negara

Uang yang disetorkan berasal dari barang rampasan dari terpidana korupsi pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 05 Feb 2021 14:32 WIB
KPK setor Rp699 juta ke kas negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor Rp699 juta ke kas negara. Duit itu merupakan barang rampasan dari terpidana rasuah pengadaan pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre, Kabupaten Jayapura pada APBD-P Papua 2015, David Manibui.

Saat praktik lancung terjadi, David merupakan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) sekaligus Komisaris PT Manbers Jaya Mandiri (MJM).

"Jaksa eksekusi KPK, Jumat (29/1), juga telah melakukan penyetoran ke kas negara barang rampasan berupa uang dengan jumlah total Rp669.000.000 dari terpidana David Manibui," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (5/2).

Penyetoran berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4607 K/Pid.Sus/2020 25 November 2020 jo Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 15/PID.SUS.TPK/2020/PT.DKI 3 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) Nomor: 102/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst 30 Maret 2020.

"Pemidanaan tidak hanya pada aspek pidana badan sebagai efek jera. Namun, upaya asset recovery hasil tindak pidana yang dinikmati para koruptor juga akan terus dilakukan KPK," jelas Ali. 

Dalam perkaranya, KPK menetapkan dua tersangka. Selain David, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya (MK), turut dicokok komisi antirasuah.

Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus memvonis David salah dan menghukumnya 7 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.

Perbuatan keduanya telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp40 miliar. David dan Mikael dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid