sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri proses impor bawang putih dari direktur di Kementan

KPK memeriksa Ismail Wahab terkait dokumen pengurusan kuota impor yang disita dari penggeledahan dalam kasus ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 01 Nov 2019 00:53 WIB
KPK telusuri proses impor bawang putih dari direktur di Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri proses pengurusan kuota impor bawang putih, yang menyeret mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra. Penelusuran ini dilakukan dengan menggali keterangan dari saksi yang merupakan Direktur Sayuran dan Tanaman Obat pada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian, Ismail Wahab. 

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan dokumen pengurusan kuota impor yang disita KPK dari penggeledahan sebelumnya," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10).

Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang tersebar di daerah Jakarta, Bandung, serta Bogor. Salah satu yang disisir penyidik ialah ruang Dirjen Holtikultura Kementan.

Sementara sisanya yakni ruang Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kantor PT Pertani (Persero), apartemen salah seorang saksi di Kalibata City, Jakarta Selatan, serta kediaman tersangka Elvianto, yang berlokasi di Kota Wisata Florence, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Sponsored

Nyoman Dhamantra diduga telah dijanjikan mendapat fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA), Chandry Suanda alias Afung, untuk mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Janji pemberian uang diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Untuk mengurus kuota tersebut, muncul angka sebesar Rp3,6 miliar.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid