sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tampik bantahan Imigrasi soal pelarian Eddy Sindoro

KPK menegaskan adanya pegawai Dirjen Imigrasi yang terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 08 Nov 2018 20:24 WIB
KPK tampik bantahan Imigrasi soal pelarian Eddy Sindoro

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya petugas imigrasi yang terlibat dalam upaya pelarian Eddy Sindoro. Pernyataan KPK ini menanggapi bantahan Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkuham atas keterlibatan pegawainya dalam kasus itu.

"Kami membaca informasi bahwa pihak Imigrasi membantah keterlibatan salah satu pegawainya yang namanya muncul di dakwaan terhadap saudara Lucas. Perlu kami sampaikan bahwa KPK telah menguraikan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini, termasuk salah satu pegawai Imigrasi yang diduga memiliki peran dan menerima sejumlah uang," kata juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (8/11). 

Febri pun menegaskan, pegawai Imigrasi tersebut telah diperiksa dalam proses Penyidikan di KPK. Ia pun telah melakukan pengembalian uang Rp30 juta, yang diduga diterima terkait dengan perkara ini. 

Febri mengatakan, uang tersebut juga sudah masuk menjadi alat bukti di KPK. "Pengembalian tersebut masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya," kata dia. 

KPK berharap, lanjut Febri, hal ini bisa memperjelas informasi terkait dengan penanganan perkara Eddy Sindoro. Sebab saat ini tengah berlangsung proses di persidangan, sehingga, kata dia, sudah selayaknya semua pihak menghormati semua fakta persidangan yang bakal dibeberkan nanti. 

Eddy Sindoro diduga kuat memberikan suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Edy Nasution, melalui perantara Doddy Ariyanto. Diduga jumlah yang diterima Edy pada April 2015, sebesar Rp100 juta. Namun, setelah pemberian berturut-turut, jumlah totalnya mencapai Rp1,5 milliar. 

Uang tersebut dimaksudkan agar Edy mau melakukan revisi redaksional jawabn PN Jakarta Pusat, untuk menolak pengajuan eksekusi lanjutan Raad Van Justice No 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.

Edy pun terbukti menerima US$50 ribu dan Rp50 juta untuk mengurus pengajuan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski sebetulnya masa pengajuan PK telah habis. Edy akhirnya divonis delapan tahun penjara. 

Sponsored

Namun, sejak April 2016 Eddy Sindoro melarikan diri ke Singapura. Lucas, yang merupakan pengacara Eddy dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga ikut membantu menghalangi proses hukum bos Lippo ini. Tetapi pada 12 Oktober 2018, Eddy menyerahkan diri ke KPK.

Berita Lainnya
×
tekid