sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Lukas Enembe tersangka pencucian uang

Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset milik Lukas yang berkaitan dengan perkara ini.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 12 Apr 2023 14:40 WIB
KPK tetapkan Lukas Enembe tersangka pencucian uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lukas sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup dari kasus awal yang menjerat Lukas.

"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/4).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, saat ini penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset milik Lukas yang berkaitan dengan perkara ini.

Selain memberikan efek jera bagi pelaku, pengembangan perkara hingga ditemukan bukti adanya tindak pencucian uang ini, diharapkan dapat memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara.

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," ujar Ali.

Dalam upaya penyidikan yang masih terus dilakukan, KPK telah membekukan uang dalam rekening milik Lukas sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura.

Tim penyidik KPK juga melakukan penyitaan uang senilai Rp50,7 miliar. Selain itu, terdapat emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil yang turut disita terkait perkara ini.

Sponsored

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai penerima suap, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, berkas perkara Rijatono Lakka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Tim jaksa KPK mendakwa Rijatono sebagai pemberi suap kepada Lukas sekitar Rp35,4 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid