sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: RS pangkas insentif nakes hingga 70%

KPK terima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen rumah sakit

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Feb 2021 07:37 WIB
KPK: RS pangkas insentif nakes hingga 70%

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes). Selain itu KPK menerima informasi pemotongan insentif nakes oleh manajemen rumah sakit (RS).

Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, besarannya hingga 70%. Ipi menjelaskan, instentif nakes yang dipotong, oleh manajemen RS diduga diberikan kepada nakes atau pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan pasien Covid-19.

"KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50% hingga 70%," ujarnya secara tertulis, Selasa (23/2).

Lebih lanjut, Ipi mengatakan, pada Maret-Juni 2020 lewat kajian cepat, KPK menemukan masalah terkait pembayaran insentif dan santunan nakes. Hal itu, berdasarkan analisis Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Dijelaskan oleh Ipi, masalah yang dimaksud potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif nakes di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan nakes oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Masalah berikutnya, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kemenkes menyebabkan lamanya verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan nakes. Atas temuan itu, KPK merekomendasikan perbaikan.

Pertama, pengajuan insentif nakes merujuk salah satu sumber anggaran, yakni BOK atau BTT. Kedua, pembayaran insentif dan santunan nakes di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan tim verifikator daerah.

Sponsored

"(Ketiga) pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes," ucap Ipi.

Menurut Ipi, Kemenkes telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Caranya, dengan menerbitkan regulasi baru dan terdapat perbaikan pada proses verifikasi serta mekanisme penyatuan insentif dan santunan bagi nakes yang menangani Covid-19.

"Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes," jelasnya. 

Berita Lainnya
×
tekid