sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut proses penilaian tanah Munjul DKI

Dua saksi kasus korupsi pengadaan lahan DKI Jakarta mangkir dari pemeriksaan KPK.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 28 Apr 2021 11:14 WIB
KPK usut proses penilaian tanah Munjul DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penilaian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, DKI Jakarta, melalui Junior Manajer Sub Divisi Kerja Sama Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2018-2019, Farouk Maurice Arzby, yang diperiksa sebagai saksi, Selasa (27/4).

Farouk diminta keterangannya untuk kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta, pada 2019. "Farouk didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan proses penilaian atas tanah di Munjul, Pondok Ranggon," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (28/4).

Dalam kasus yang sama, lembaga antisuap juga panggil notaris Yurisca Lady Enggareni dan pihak swasta Minto Arisda sebagai saksi. Namun keduanya tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada 30 April mendatang.

Pada perkara ini, bekas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 8 April 2021. Penyidik konfirmasi dugaan kesepakatan khusus dan proses dalam pengadaan tanah.

Sponsored

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mendepak Yoory usai namanya santer disebut terlibat. Yoory dipecat menyusul pengangkatan Agus Himawan Widyanto sebagai Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa pihak yang tak dijelaskan identitasnya telah dicegah ke luar negeri sejak 26 Februari 2021 selama enam bulan.

"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid